Feb 23, 2010

PENDIDIKAN SEX UNTUK REMAJA DALAM ISLAM

I.PENDAHULUAN
Sesungguhnya masa kanak-kanak merupakan fase yang paling panjang dan paling dominan bagi seorang pendidik, untuk menerapkan norma-norma yang baik dan arahan yang bersih kedalam jiwa anak-anak didiknya. Karena masa ini, jiwa mereka masih bersih, suci dan kalbu mereka belum terkontaminasi dengan hal-hal yang buruk.
Apabila kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh pendidik secara maksimal tentu harapan besar untuk berhasil akan mudah diraihnya, sehingga kelak anak-anak akan tumbuh menjadi seorang pemuda dan pemudi yang tahan dalam menghadap berbagai tantangan di era sekarang ini.
Jika anak-anak dibiasakan dengan perbuatan-perbuatan yang baik niscaya ia akan tumbuh menjadi orang yang baik. Sebaliknya bila ia terbiasa melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk dan ditelantarkan tanpa pendidikan seperti hewan yang dilepas begitu saja niscaya ia akan menjadi seorang yang merugi, celaka dan binasa dunia akhirat.
Mendidik anak bukan perkara yang mudah dan dilakukan dengan sembarangan tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mengaku memeluk ajaran Islam, karena perintah ini datang dari Allah SWT yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Tahriim (66) ayat: 6 yaitu;

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dewasa ini, telah mempercepat berubahnya nilai-nilai moral yang membawa dampak positif dan negatif terhadap perkembangan dan pertumbuhan anak-anak kita.
Dengan paradigma baru ini penulis sangat antusias untuk mengungkap hal-hal yang berkenaan dengan perilaku seks pada remaja. Hal ini sangat urgen untuk diungkapkan karena sangat banyak permasalahan yang dihadapi oleh para pendidik dengan permasalahan tersebut.
II. PEMBAHASAN
A. Konsep Pendidikan Seksual
Pendidikan seksual adalah “memberi pengetahuan yang benar kepada anak yang menyiapkannya untuk beradaptasi secara baik dengan sikap-sikap seksual dimasa depan kehidupannya; dan pemberian pengetahuan ini menyebabkan anak memperoleh kecenderungan logis yang benar terhadap masalah-masalah seksual dan reproduksi”.

Dari pengertian pendidikan seksual diatas dapat kita pahami mengenai penekanan pada pembekalan anak yang sudah baligh dengan kaidah yang mengatur perilaku seksual dan reproduksi yang mungkin menimpa kehidupannya dimasa yang akan datang.
Pendidikan seksual Islami mengandung dua aspek yang salah satunya berperan menyiapkan dan membekali anak yang sudah dewasa dengan pengetahuan-pengetahuan teoritis tentang masalah seksual. Penulis disini berusaha memberikan pengetahuan teoritis kepada anak tentang perubahan seksual yang menyertainya antara lain :
1. Masa Remaja ( pubertas )
Remaja merupakan sekelompok manusia yang berada dalam proses pada masa ini sering mengalami kegoncangan. Masa ini disebut masa puber, yang mana pada masa ini remaja banyak terjadi perubahan. Perubahan ini terlihat dalam perkembangan fisik yang mengakibatkan tulang-tulang semakin panjang sehingga remaja bertambah cepat tinggi badanya. Disamping itu, pertumbuhan hormon mencapai kesempurnaan dalam arti bahwa remaja telah mampu meneruskan keturunan apabila melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya.
Remaja juga mengalami perkembangan emosi yang terlihat dalam upayanya untuk mencari identitas/jati diri dan pengakuan dari masyarakat sekitarnya dan terlihat kritis dalam hidupnya. Sehingga pada masa ini remaja sering dipandang sebagai suatu periode yang kritis dalam proses perkembangan sebelum menjadi dewasa.

2. Ciri-ciri Remaja
Masa remaja merupakan masa pertumbuhan yang cepat dan berpuncak pada kematangan seksual. Oleh karena itu manusia diberi kemampuan oleh Allah SWT untuk bereproduksi dimana seorang anak laki-laki dapat menjadi ayah dan seorang gadis bisa menjadi ibu. Proses pematangan ini tergantung dari pengeluaran hormon dari kelenjar pituitari, kelenjar adrenal dan kelenjar kelamin. Hormon kelamin berfungsi merangsang pertumbuhan alat kelamin dari kecil menjadi ukuran dewasa. Dengan perkembangannya organ reproduksi mulai dihasilkan spermatozoa pada laki-laki dan ovom pada perempuan. Hal ini ditandai dengan terjadinya mimpi basah pada laki-laki dan menstruasi pada perempuan.
Pada masa puber anak laki-laki terjadi antara 13 – 16 tahun. Pada masa ini akan terjadi perubahan fisik antara lain :
a. Terjadi pertumbuhan tinggi badan yang pesat dan pernafasannya juga bertambah.
b. Tulang mukanya berkembang dan mendekati tanda kedewasaan
c. Otot-ototnya bertambah besar dan pori-pori kulit membesar.
d. Mulai tumbuh rambut disekitar alat kelamin, ketiak dan kumis.
Pada masa puber perempuan terjadi pada usia 10-16 tahun. Pada masa ini seorang gadis akan mengalami perubahan fisik antara lain :
a. Payudara mulai membesar
b. Pinggul dan bahu berkembang membesar.
c. Mulai mengalami menstruasi pertama kali.

Pada saat-saat inilah remaja menyadari bahwa telah beranjak dari masa remaja dan hampir mempunyai persamaan dengan orang dewasa. Perasaan senang pada orgasme jelas telah dimiliki pada masa ini dan menjelma menjadi makhluk yang agresif seksual secara hampir penuh. Jiwanya sering resah, gelisah dan berdebar dengan tidak menentu karena timbulnya rangsangan seks pada waktu tertentu. Hal ini merupakan saat-saat yang berbahaya bagi anak, karena kalau lingkungan pergaulannya terlampau bebas dan tidak terarah dalam segi pembinaannya, maka ia akan mudah sekali terbawa dalam noda hitam yang tidak semestinya dialami.Pengarahan yang semestinya dalam hal pengetahuan seks dan tuntunan agama dapat memberikan bekal untuk menjaga dirinya terhindar dari perbuatan negatif.
Pada masa remaja ini, jika ia sering mendengar tentang masalah seks dengan cerita yang menggelitik perasaannya, maka hal ini membuat dirinya mengalami ketidak tenangan. Keinginan yang aneh-aneh Akan timbul bersama gelora jiwanya yang pada pokoknya selalu dipenuhi dengan tanda tanya.
Dalam keadaan yang tidak terpimpin, dengan pengetahuan yang tidak memadai, apalagi jika tidak menjalankan dan mengamalkan agama secara aktif maka sebagai akibatnya menjadi kurang hati-hati menjaga kesucian dirinya, sehingga tidak segan-segan melakukan hubungan seks sebelum nikah, melacurkan diri untuk mencari kepuasan ataupun terseret pada arus pergaulan seks bebas yang akan menghancurkan dirinya.

B. Arti Penting Pendidikan Seks Untuk Remaja
Penulis berpendapat bahwa pendidika seks sangatlah penting untuk disampaikan kepada anak remaja untuk menjamin kebahagiaan hidup mereka setelah menikah. Pendidikan seks juga sangat penting untuk menjaga kestabilan situasi psikis saat mereka menjelang masa baligh. Pada umumnya anak remaja menginginkan penjelasan seks yang Islami sebelum mereka menikah, serta aturan-aturan seks yang mereka butuhkan dalam kehidupan rumah tangga di masa depan. Tidak mencukupi jika mereka dibiasakan berdasar pemahaman seks selama kanak-kanak dan dibiarkan begitu saja tanpa pendidikan seks yang sesuai perkembangan dan perubahan masa remaja.
Para pendidik hendaklah mulai menyadari bahwa penyampaian pendidika seks dimanapun sangat berguna bagi para remaja, seperti di rumah, masjid, dan disekolah-sekolah, InsyaAllah para remaja menjelang masa baligh dapat dihindarkan dari prilaku seks yang menyimpang. Namun jika pendidik tidak berusaha menyampaikan pendidikan seks yang sangat penting atau masih berfikir bahwa hal ini tabu untuk dibicarakan, dikhawatirkan mereka akan mendapatkan pengetahuan tentang seks dari orang-orang yang berakhlak rendah. Oleh karena itu, pendidik bersegera memberi pengetahuan tentang seks yang Islami sesuai dengan kaidah-kaidah Islam, sebelum mereka dimasuki pengetahuan seks yang sesat yang mendorong pada penyimpangan seks yang diharamkan oleh ajaran Islam dan menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Furqan (25) ayat : 43.



Artinya : Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?.
Allah SWT berfirman dalam Qur’an surat Syu’ara (26) : 165-166 :


Artinya : Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki diantara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.
Dari ayat tersebut diatas bahwa permasalahan seks dalam Islam sangat diperhatikan, oleh karena itu kita harus memperhatikan permasalahan tersebut mulai sedini mungkin.
C. Kaidah-kaidah Pendidikan Seksual bagi Anak
1. Pendidikan seks dan Fikih pada anak.
Sejak anak mulai mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, anak sangat perlu diberi pengetahuan-pengetahuan tentang seks yang sesuai dengan usianya dan diajari hukum-hukum fikih terutama etika-etika pendidikan seks yang dibutuhkan, seperti cara istinja yang benar, memalingkan wajah dari kiblat ketika buang hajat, cara mensucikan pakaian dari najis atau melakukan kegiatan-kegiatan lainnya.
Tugas pendidik adalah melatih secara praktis untuk memahami hukum-hukum ini dengan pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan yang dilakukan secara terus menerus akan dapat menjaga dan merupakan jaminan bagi peningkatan keimanannya. Persiapan dini ini memberikan kemampuan yang lebih baik bagi anak yang mumayiz untuk beradaptasi dengan benar dengan perilaku seksual dan melindungi dirinya dari kesalahan besar yang dihadapinya pada usia baligh, sebagaimana Rasulullah saw bersabda :

مسند أحمد - (ج 32 / ص 346)
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ أَخْبَرَنَا عَامِرُ بْنُ صالِحِ بْنِ رُسْتُمَ الْمُزَنِىُّ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُوسَى بْنِ عَمْرِو بْنِ سَعِيدِ بْنِ الْعَاصِى - قَالَ أَوِ ابْنِ سَعِيد ِ بْنِ الْعَاصِ - عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا نَحَلَ وَالِدٌ وَلَدَهُ أَفْضَلَ مِنْ أَدَبٍ حَسَنٍ ». تحفة 4473 معتلى 2623 ل

Artinya : Tiada suatu pemberianpun yang lebih utama dari orang tua kepada anaknya, selain pendidikan yang baik.
2. Meminta izin
Ajaran Islam sangat menekankan etika meminta izin sejak usia dini, mengingat hal tersebut merupakan pendahuluan bagi kaidah kesopanan bagi anak muslim, yang tidak boleh sama sekali diabaikan, sesuai firman Allah dalam Al-Qur’an surat An Nuur (24) ayat : 58.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara
kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka
selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain).
Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat ini mengkhususkan fase pertama, yaitu minta izin pada tiga waktu sebelum usia baligh. Pada fase yang kedua anak usia baligh tercantum dalam Al-Qur’an surat An-Nuur (24) ayat : 59 yaitu :

Artinya : Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur ( balig ), maka hendaklah mereka meminta izin, sebagaimana orang-orang lain meminta izin. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Demikian Allah mengatur kehidupan seksual masa usia kanak-kanak dan usia baligh. Tanpa adanya izin yang demikian aurat-aurat biasa terlihat sehingga dapat berpengaruh terhadap psikologi anak yang mumayyiz.
Pandangan yang membangkitkan gairah seks itu akan melekat pada fikiran anak hingga ia memasuki usia baligh. Hal ini sangat berbahaya baginya dan dapat menjatuhkan dirinya kelembah dosa.
3. Tempat Tinggal yang Layak huni.
Agar kita dapat menanamkan kaidah pendidikan seksual pada pribadi anak, dibutuhkan tempat yang layak dan luas terdiri dari beberapa kamar, sehingga memberikan ketenangan bagi penghuninya.
4. Pemisahan Tempat Tidur.
Pemisahan tempat tidur merupakan kaidah pendidikan bagi keberhasilan pendidikan seks bagi anak-anak. Anak-anak dijauhkan dari kamar orang tuanya yang didalamnya terdapat aktifitas seksual.
Disamping itu pemisahan anak laki-laki dan anak perempuan juga diperhatikan untuk menghindari sentuhan badan yang dapat membangkitkan rangsangan seksual yang sangat berbahaya.
5. Larangan Terhadap Tindakan Erotis.
Dalam hadis Rasulullah saw bersabda :

صحيح مسلم - (ج 2 / ص 456)
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ عَنِ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ أَخْبَرَنِى زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ ».

Artinya : Janganlah pria melihat aurat pria lain dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah bersentuhan pria dengan pria lain dibawah sehelai selimut, dan janganlah pula wanita bersentuhan dengan wanita lain dibawah sehelai selimut/kain.
Tindakan yang erotis dapat menjadi factor kuat munculnya penyimpangan seksual pada remaja. Sehingga pendidik perlu perhatikan lingkungan dimana anak-anak kita bergaul. Diera modern ini, tindakan erotis seperti menjadi budaya dan tren bagi anak remaja. Diberbagai media elektronik maupun media cetak anak-anak bebas menonton dan melihat gambar-gambar erotis. Fenomena ini sangat berbahaya bagi perkembangan psikologis anak-anak remaja usia baligh

III. PENUTUP
Dari pembahasan tersebut diatas, dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu :
1. Memberikan norma-norma yang baik kepada anak-anak sebaiknya adalah mulai usia dini yang jiwanya masih suci dan bersih belum terkontaminasi ajaran-ajaran yang buruk.
2. Anak yang dibiasakan dengan perbuatan-perbuatan baik niscaya akan menjadi orang yang baik pula.
3. Pendidikan seks usia baligh hendaknya dilakukan secara kontinyu dan berkelanjutan.
4. Keberhasilan pendidikan seks hanya dapat dicapai dengan mentaati syariat agama.
Demikian makalah yang bias penulis sampaikan, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

1. Ahmad Sholahuddin, Biologi MTs, Semarang : Wahana Dinamika Karya, 2004
2. Abdul Aziz al Gawshi, Usus al Shihah al Nafsiyyah, Kairo : Maktabah al Nahdhah al Misriyyah, 1974.
3. Ahmad, Musnad Ahmad, Mauqu’ Wizaratu al Auqof al Misriyyah, juz. 32. 346
4. Moh. Yunus, Terjemah Al-Qur’an Al-Karim, Bandung : Al-Ma’arif, 1967.
5. Muslim, Shahih Muslim, Mauqu’ Wizaratu al Auqof al Misriyyah, juz. 2. 456.
6. R.H.A. Soenaryo, Al-Qur’an dan Terjamahnya, Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an, 1971.


Oleh : Teguh Supriyantoro

No comments:

Post a Comment