May 15, 2009

Nikah Dini Sah dan Ibadah

Perkawinan dini atau nikah di bawah umur yang terjadi akhir - akhir ini telah menyendot perhatian umat Islam. Hanya orang-orang atau kelompok tertentu menjadikan orang yang menjalankan ibadah dianggap kriminal seperti perkawinan Syekh Pudjiono dengan Lutviana Ulfa. Padahal, perkawinan itu sebenarnya sesuai dengan Islam, tetapi karena perempuannya belum berusia 16 tahun dianggap masih dibawah umur atau dianggap masih anak - anak dan perkawinan itu melanggar HAM anak atau kriminal.
Masyarakat kita melihat perkawinan seperti itu adalah hal yang dianggap tabu dan menjijikkan, karena perempuan belum berusia 16 tahun dianggap anak masih bau kencur, belum pantas, melanggar HAM anak dan sebutan negatip lainya. Lantas bagaimana Islam sendiri memandang dalam suatu perkawinan? Berikut ini wawancara dengan Presiden Masyarakat Poligami Indonesia (MAPOLIN) H. Puspo Wardoyo dengan Tabloid Jum'at.

Bagaimana sebenarnya perkwinan menurut Syariat Islam ?
Perkawinan menurut Islam itu sah dan halalan toyyibah apabila perkawinan itu sesuai dengan syariat Islam. Dalam Islam perkawinan dianggap sah atau halalan toyyibah apabila memenuhi beberapa unsur di antaranya laki - laki maupun perempuan sudah layak kawin, akil baligh, sudah teruji, siap mental-materi, saling mencintai, menyayangi, melindungi dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.

Perkawinan dalam Islam tidak ditentukan oleh batas usia harus berumur 16 tahun bagi perempuan dan berumur 20 tahun bagi laki - laki baru boleh kawin. Padahal dalam Islam tidak demikian, tetapi perkawinan dalam Islam yang esensi dan subtansial adalah akil baligh, layak kawin siap mental, tidak ditentukan oleh batas usia sepanjang sudah memenuhi persyaratan syariat Islam perkawinan sudah sah dan halalan toyyibah.
Sebagaimana perkawinan Rasulullah saw untuk diteladani oleh umatnya yakni perkawinan Rasulullah dengan Siti Aisyah. Pada saat itu, Siti Aisyah usianya belum genap 16 tahun, tetapi baru berusia 9 tahun. Meski perkawinan Rasulullah itu sudah sah menurut syariat Islam, tetapi Rasulullah belum menggaulinya karena belum akil baligh. Rasulullah baru menggaulinya ketika Siti Aisyah sudah akil baligh (dewasa).
Sebelum Rasulullah menggauli Siti Aisyah, Rasulullah selalu memberikan pembinaan, bimbingan, pendidikan dan perlindungan kepada Siti Aisyah untuk menuju kedewasaan dengan proses yang sangat panjang. Hal itu untuk membangun dan mendidik Siti Aisyah menjadi lebih dewasa baik cara berpikir maupun berperilaku untuk menjadi isteri teladan. Bahkan, dari perkawinan Rasulullah dengan Siti Aisyah, keluarga dari pihak mempelai perempuan Siti Aisyah merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan. Karena tidak diduga - duga mendapatkan seorang menantu laki - laki pilihan sebagai seorang Nabi dan Rasul teladan umat sampai akhir zaman.

Apa yang dapat diambil hikmahnya perkawinan Rasulullah dengan Siti Aisyah ?
Perkawinan Rasulullah adalah sebuah pelajaran bagi umat Islam untuk dijalankan bukan untuk dibicarakan. Perkawinan Rasulullah saw sebagai bukti bahwa umat Islam boleh dan disunnahkan untuk menjalankan. Tetapi dalam konteks perkawinan Islam di Indonesia terbentur oleh undang - undang perkawinan yang mensyaratkan perempuan boleh menikah harus berusia 16 tahun dulu dan secara legal formal Indonesia menganut hukum positip. Perkawinan secara Islam seperti yang dilakukan oleh Syekh Pudjiono dengan Lutviana Ulfa dianggap kriminal, karena melanggar HAM anak. Padahal, dalam konteks perkawinan itu telah memenuhi syarat Islam. Lantas apa yang dilanggar, orang ingin menjalankan agama secara kaffah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan kok dianggap melanggar HAM. Apakah tidak terbalik justru undang - undang perkawinan itu sendiri yang melanggar HAM.

Bagaimana idealnya undang - undang perkawinan di Indonesia ?
Undang - undang perkawinan di Indonesia yang ideal adalah undang - undang perkawinan yang sesuai dengan agama dan kepercayaan masing - masing. Keberadaan negara hanya mengatur dan memberikan pembinaan kepada masyarakat. Tetapi keberadaan negara tidak boleh mengintervensi agama yang diyakini oleh masyarakat untuk menjalankan agamanya secara kaffah. Bagi orang yang memeluk agama Islam ya undang - undang perkawinan harus merujuk kepada syariat Islam. Oleh sebab itu, Islam memberikan tuntunan, pedoman dan rujukan kepada kita umat Islam untuk menyakini dan mengamalkan Islam secara kaffah. Pola pikir dan perilaku Rasulullah saw bukan sekadar dibicarakan tetapi bagaimana umat Islam dapat menjalankan sifat - sifat teladan Rasulullah termasuk perkawinan Rasulullah. Itulah setidaknya rujukan undang - undang perkawinan bagi umat Islam yakni harus dan tetap merujuk kepada syariat Islam.

Apa yang mendorong bapak giat berjuang berdakwah masalah perkawinan di Indonesia?
Masalah perkawinan adalah masalah yang sangat urgen dan menentukan. Banyak para dai, ustadz atau para kyai dalam masalah perkawinan terutama undang -undang perkawinan di Indonesia belum optimal. Padahal, memperjuangkan undang - undang perkawinan umat Islam sesuai dengan syariat Islam merupakan tanggung jawab dan tugas umat Islam. Sebagai contoh mestinya ketika perkawinan Syekh Pudjiono yang dilakukan secara Islam dibawa oleh kelompok tertentu ke masalah kriminal karena melanggar HAN anak. Seharusnya umat Islam termasuk para uastadz, para dai dan para kyai protes keras kepada pemerintah untuk mendorong perkawinan umat Islam dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Tetapi apa yang terjadi, hanya segelintir orang yang berani untuk membela mendukung dan memperjuangkan pernikahan Islam yang dilakukan Syekh Pudjiono untuk tetap pada jalurnya (Syariat Islam) tanpa intervensi oleh pihak manapun baik pemerintah maupun kelompok tertentu.

Apa yang mendorong bapak Mendirikan Masyarakat Poligami Indonesia (MAPOLIN) di Indonesia ?
MAPOLIN adalah sebuah wadah atau sarana dakwah dan perjuangan umat Islam pelaku poligami di Indonesia. Pelaku pologami di Indonesia termasuk nikah dini dianggap hal yang tabu, menjijikkan bahkan dianggap perilaku kriminal. Padahal, Islam sendiri nikah adalah menjalankan agama merupakan ibadah. Tetapi tidak dapat dipungkiri ketika umat Islam menjalankan agama Islam seperti poligami atau nikah dini terbentur oleh undang - undang. Oleh sebab itu, berdirinya MAPOLIN adalah dalam rangka memperjuangkan undang - undang perkawinan umat Islam tetap merujuk kepada syariat Islam. karena selama ini, umat Islam telah dikebiri oleh undang - undang perkawinan yang mendasarkan hukum positip buatan manusia. Padahal, undang - undang perkawinan Islam yang tertinggi adalah undang - undang yang sesuai syariat Islam bukan buatan manusia.

Merebaknya kasus pernikahan di bawah umur yang dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widianto (43 tahun) terhadap Lutfiana Ulfa (12 tahun) di Kabupaten Semarang, telah menuai berbagai respon. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan bahwa Pujiono melanggar beberapa lapis pasal dalam Undang Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.


Konferensi pers siang itu dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Muhammad Nuh, mengundang beberapa pihak yang berwenang. Turut hadir sebagai pembicara, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI, Meutia Hatta, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Masnah Sari, dan jajaran dari Majelis Ulama Indonesia yang diwakili oleh Komisi Komunikasi dan Informasi MUI, Said Budairy.

Meneg Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta menyatakan secara langsung, “Pujiono telah melanggar beberapa lapis Undang-Undang.”

Menikahi anak di bawah umur telah melanggar Undang Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa usia minimal pengantin perempuan adslah 16 tahun. Jika ada peranan eksploitasi yang dilakukan oleh orangtuanya dan Pujiono maka ini berkaitan dengan perdagangan orang dan melanggar UU Ketenagakerjaan. Menurutnya, pernikahan dini yang dilakukan terhadap Ulfah, juga mengundang resiko yang lebih besar. Secara biologis, tubuhnya yang belum genap berusia 12 tahun itu juga diyatakan belum siap menjadi seorang istri yang nantinya disetubuhi dan melahirkan anak.

“Menikah secara dini, juga beresiko akan berakhir dalam waktu yang singkat. Masih kecil tapi sudah menjadi janda, lalu nanti akan menikah lagi dengan orang lain. Resiko berganti-ganti pasangan dan melahirkan dalam jarak waktu yang dekat juga akan mengundang resiko terserang kanker. Ini melanggar hak kesehatan reproduksinya sebagai perempuan,” tambahnya.

Ia juga berharap, kejadian ini tidak terulang lagi dikemudian hari. “Harus ada efek jera yang ditimpakan terhadap orang-orang seperti Pujiono,” tegasnya.

Dari sudut pandang perlindungan hak anak, KPAI melalui Masnah Sari juga menyatakan sikap bahwa KPAI menentang dengan tegas kasus pernikahan dini seperti yang dilakukan oleh Pujiono terhadap Ulfa.

“Kami dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, menyatakan sikap bahwa setiap anak Indonesia wajib dilindungi haknya, meliputi hak tumbuh berkembang, hak bermain, hak sipil dan kebebasan, hak pengasuhan dan perawatan, hak partisipasi, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan khusus. Mereka berhak dilindungi oleh orangtua, lembaga negara, pemerintahan, dan masyrakat,” tegas Masnah Sari, Ketua KPAI.

Menurutnya, terjadinya kasus pernikahan dini juga telah melanggar beberapa Undang-Undang. Terutama UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lebih rinci, pada pasal 26 c dinyatakan bahwa semua orangtua wajib melindungi anak dari perkawinan dini. Disamping itu, pemerintah juga telah mengatur bahwa anak-anak Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh layanan wajib belajar 9 tahun. Atas semua ini, Pujiono Cahyo Widianto terancam tuntutan dari pasal berlapis.

Majelis Ulama Indonesia, lewat Komisi Komunikasi dan Informasi MUI, Said Budairy juga menyatakan sikap bahwa pernikahan itu telah melanggar beberapa fatwa MUI yang telah dikeluarkan berkaitan dengan UU. No.1 Tahun 1974 dan tidak mengakui status pernikahan “dibawah tangan” atau pernikahan Siri karena tidak tercatat pada lembaga negara.

“Rumah tangga bagaikan markas kehidupan manusia. Jika ada ketidaksetaraan seperti yang terjadi pada Pujiono dan Ulfa, maka rumah tangga ini dianggap tidak maslahat. Kasus yang terjadi, perkawinan orang dengan anak-anak di bawah umur. Ini adalah perkawinan yang tidak setara,” ujar Said Budairy dengan lugas.

Terakhir, Menkominfo, Muhammad Nuh menyimpulkan, “Pernikahan bisa dilihat dari perspektif budaya, agama, dan hukum. Dan tidak boleh ada yang saling melanggar.” IndofamilyNet. (ayu)


TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR KARENA HAMIL SEBELUM NIKAH (Studi Kasus di Kabupaten Sragen)

Farida, Novi (2008) TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR KARENA HAMIL SEBELUM NIKAH (Studi Kasus di Kabupaten Sragen). Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan perkawinan dibawah umur karena hamil sebelum nikah di Kabupaten Sragen, 2) Bagaimana status hukum bagi perkawinan di bawah umur karena hamil sebelum nikah di Kabupaten Sragen, 3) Bagaimana akibat sosial dari perkawinan dibawah umur karena hamil sebelum nikah terhadap masyarakat di Kabupaten Sragen. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu penelitian yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum dan fenomena atau kejadian yang terjadi di lapangan. Maksudnya hukum yang dibuat oleh para ilmu hukum dipergunakan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat atau hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian yang bersifat deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang merupakan prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek dan obyek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak6. Dalam hal ini untuk menggambarkan pelaksanaan perkawinan dibawah umur yang disebabkan karena hamil sebelum nikah. Data yang digunakan adalah a) Data Primer Data ini merupakan sejumlah keterangan-keterangan dan fakta yang langsung diperoleh dari lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang dipandang mengatahui obyek yang diteliti dan b) Data sekunder Data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka, berupa peraturan perundangundangan, buku literatur, dokumen-dokumen resmi, Al-Qur’an, Al-Hadist yang berhubungan dengan obyek yang akan diteliti. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah a) Studi Kepustakaan Yaitu pengumpulan data dengan jalan mempelajari data tertulis dari literatur dan peraturan perundang-undangan, serta buku-buku yang ada kaitannya secara langsung maupun tidak langsung dengan obyek yang diteliti, dimaksudkan untuk mencari konsepsi-konsepsi, teori-teori, pendapat atau penemuan yang berhubungan erat dengan pokok permasalahan dan b) Wawancara yaitu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara langsung guna mendapatkan data-data yang diperlukan dengan responden yaitu Pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Sragen dan juga masyarakat pada umumnya. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Faktor yang menyebabkan Pengadilan Agama Kabupaten Sragen dalam memberikan dispensasi perkawinan terhadap perkara perdata Islam mengenai permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur harena hamil pada: a. Untuk menghindari terjadinya perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan peraturan hukum yang berlaku dan demi kehidupan kemaslahatan, b. Agar terhindar dari kerusakan-kerusakan dalam menjalankan norma agama Islam sesuai dengan kaidah fiqh. 2. Dengan adanya pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur karena hamil oleh Pengadilan Agama Kabupaten Sragen dalam perkara permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur yang dilakukan oleh Kambali bin Karyo akan dapat membantu tercapainya tujuan perkawinan dari kedua calon mempelai yaitu saudari Sukamti bin Kambali dengan saudara Dwi Purwoko sudah mampu untuk membentuk keluarga yang bahagia. Hal ini terbukti dengan keluarga dari pasangan saudari Sukamti bin Kambali dan Dwi Purwoko untuk saat ini telah mampu untuk hidup mandiri dan sedikit dapat membantu meringankan beban orang tua mereka. 3. Faktor yang utama yang dapat menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur adalah karena hamil dan pergaulan yang semakin bebas dan semakin tak terbatas yang akhirnya akan dapat membawa generasi muda dalam sek bebas (free sex) yang dilakukan sebelum menikah 4. Dalam permohonan dispensasi perkawinan sebagai syarat yang paling utama harus terdapat surat penolakan menikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) daerah setempat. 5. Dengan adanya pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur oleh Pengadilan Agama Kabupaten Sragen terhadap permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur yang dilakukan oleh Bapak Kambali bin Karyo dapat membantu dalam proses terbentuknya kemaslahatan keluarga.

Pernikahan di Bawah Umur: Tantangan Legislasi dan Harmonisasi Hukum

December 5, 2008 in Opini

Oleh: Heru Susetyo *)
[28/11/08]Masalah pernikahan di bawah umur di Indonesia mendadak mengemuka akhir-akhir ini. Utamanya setelah heboh pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeikh Puji dengan Luthfiana Ulfa, seorang gadis yang ditengarai masih berusia di bawah umur (12 tahun dan versi lain 15 tahun).

Padahal, perkara nikah di bawah umur bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Praktek ini sudah lama terjadi dengan begitu banyak pelaku. Tidak di kota besar tidak di pedalaman. Sebabnya-pun bervariasi, karena masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, pemahaman budaya dan nilai-nilai agama tertentu, karena hamil terlebih dahulu (kecelakaan atau populer dengan istilah married by accident), dan lain-lain.

Selain menimbulkan masalah sosial, nikah di bawah umur bisa menimbulkan masalah hukum. Pernikahan Syekh Puji dan Ulfa membuka ruang kontroversi bahwa perkara nikah di bawah umur ternyata disikapi secara berbeda oleh hukum adat, hukum Islam, serta hukum nasional dan hukum internasional. Kenyataan ini melahirkan, minimal, dua masalah hukum. Pertama, harmoninasi hukum antar sistem hukum yang satu dengan sistem hukum lain. Kedua, tantangan terhadap legislasi hukum perkawinan di Indonesia terkait dengan perkawinan di bawah umur.

Hukum Perkawinan

Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Namun penyimpangan terhadap batas usia tersebut dapat terjadi ketika ada dispensasi yang diberikan oleh pengadilan ataupun pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun pihak wanita (vide pasal 7 ayat 2). Undang-Undang yang sama menyebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai dan izin dari orangua diharuskan bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun.

Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang disebarluaskan melalui Inpres No. 1 Tahun 1991 memuat perihal yang kurang lebih sama. Pada pasal 15, KHI menyebutkan bahwa batas usia perkawinan sama seperti pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974, namun dengan tambahan alasan: untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga.

Maka, secara eksplisit tidak tercantum jelas larangan untuk menikah di bawah umur. Penyimpangan terhadapnya dapat dimungkinkan dengan adanya izin dari pengadilan atau pejabat yang berkompeten.

Namun demikian perkawinan di bawah umur dapat dicegah dan dibatalkan. Pasal 60 KHI menyebutkan pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Yang dapat mencegah perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai, suami atau isteri yang masih terikat dalam perkawinan dengan salah seorang calon isteri atau calon suami, serta pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan (vide pasal 62, 63, dan 64 KHI)

KHI juga menyebutkan perkawinan dapat dibatalkan antara lain bila melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 (vide pasal 71). Para pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah: (1) para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri; (2) suami atau isteri; (3) pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-Undang; (4) para pihak berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundangan-undangan (vide pasal 73).

Hukum Islam, dalam hal ini Al Qur`an dan hadits tidak menyebutkan secara spesifik tentang usia minimum untuk menikah. Persyaratan umum yang lazim dikenal adalah sudah baligh, berakal sehat, mampu membedakan yang baik dengan yang buruk sehingga dapat memberikan persetujuannya untuk menikah. Pasal 16 KHI menyebutkan bahwa: Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai. Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan, atau isyarat, tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.

Sama halnya dengan hukum adat. Hukum adat Indonesia, yang berbeda dari satu wilayah dengan wilayah lain, adalah hukum kebiasaan tak tertulis yang tak mengenal pembakuan umur seseorang dianggap layak untuk menikah. Biasanya seorang anak dinikahkan ketika ia dianggap telah mencapai fase atau peristiwa tertentu dalam kehidupannya. Dan ini seringkali tidak terkait dengan umur tertentu.

Instrumen HAM

Instrumen Hak Asasi Manusia — apakah yang bersifat internasional (international human rights law) ataupun yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah RI — tidak menyebutkan secara eksplisit tentang batas usia perkawinan. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child 1990 yang telah diratifikasi melalui Keppres No. 36 Tahun 1990) tidak menyebutkan usia minimal pernikahan selain menyebutkan bahwa yang disebut anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Juga setiap negara peserta konvensi diwajibkan melindungi dan menghadirkan legislasi yang ramah anak, melindungi anak dan dalam kerangka kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Konvensi tentang Kesepakatan untuk Menikah, Umur Minimum Menikah dan Pencatatan Pernikahan (Convention on Consent to Marriage, Minimum Age for Marriage and Registration of Marriages) 1964 menyebutkan bahwa negara peserta konvensi ini akan mengupayakan lahirnya legislasi untuk mengatur permasalahan umur minimum untuk menikah dan bahwasanya pernikahan yang dilakukan di luar umur minimum yang ditetapkan adalah tidak berkekuatan hukum, terkecuali otoritas yang berwenang menetapkan dispensasi tertentu dengan alasan yang wajar dengan mengedepankan kepentingan pasangan yang akan menikah.

Indonesia belum menjadi negara pihak dari Konvensi 1964 tersebut, namun telah menetapkan usia minimum pernikahan melalui UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, alias sepuluh tahun setelah Konvensi tersebut lahir.

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak –sebagai instrumen HAM — juga tidak menyebutkan secara eksplisit tentang usia minimum menikah selain menegaskan bahwa anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Disebutkan pula, penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi: a. non diskriminasi; b. kepentingan yang terbaik bagi anak; c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera (vide pasal 3).

Terkait pernikahan di bawah umur, pasal 26 (1) huruf (c ) UU Perlindungan Anak 2002 menyebutkan bahwa: Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : (c ) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Kriminalisasi Nikah di Bawah Umur

Merujuk pada hukum perkawinan Islam Indonesia, sudah nyata bahwa perkawinan di Indonesia harus memenuhi ketentuan batas usia minimum. Yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Kendati demikian, pelanggaran terhadapnya tidak serta merta dapat ditindak. Begitu banyak terjadi perkawinan di bawah umur, dan tak pernah ataupun minim terdengar ada kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut, kendati pasal 288 KUHP telah menyebutkan bahwa barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Jika mengakibatkan luka-luka berat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Perkawinan adalah masalah perdata. Kalaupun terjadi tindak pidana dalam perkawinan seperti disebut pasal 288 KUHP, seringkali penyelesaiannya secara perdata atau tidak diselesaikan sama sekali. Sebab, terkait dengan rahasia ataupun kehormatan rumah tangga. Seringkali pihak istri atau keluarganya tidak melaporkan kekerasan tersebut entah karena alasan takut, aib keluarga, atau kesulitan dalam menghadirkan alat bukti.

Langkah paling maju yang dapat dilakukan untuk menekan laju pernikahan di bawah umur adalah dengan mencegah atau membatalkan perkawinan jenis tersebut. Namun sekali lagi, perlu ada keberatan dari salah satu mempelai, keluarga, ataupun pejabat pengawas perkawinan. Apabila pasangan mempelai dan juga keluarga tak keberatan maka tindakan yang paling mungkin dilakukan adalah tidak mencatatkan pernikahannya di hadapan Kantor Pencatat Nikah (KUA atau Kantor Catatan Sipil). Otomatis pernikahan yang tidak tercatat di lembaga pencatat nikah adalah pernikahan yang tidak berkekuatan hukum, kendati barangkali dapat disebut sah menurut keyakinan agama masing-masing pasangan.

Pasal 20 dan 21 UU No. 1 tahun 1974 cukup tegas dalam masalah ini. Disebutkan bahwa pegawai pencatat pernikahan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui antara lain adanya pelanggaran dari ketentuan batas umur minimum pernikahan.

Namun perkawinan yang tak dicatatkan juga bukan tanpa resiko. Yang mengalami kerugian utama adalah pihak istri dan anak-anak yang dilahirkannya. Karena, apabila ia tak memiliki dokumen pernikahannya, seperti surat nikah, maka ia akan kesulitan mengklaim hak-haknya selaku istri terkait dengan masalah perceraian, kewarisan, tunjangan keluarga, dan lain-lain.

Tantangan Legislasi dan Harmonisasi Hukum Perkawinan

Pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa seperti menampar wajah pembuat hukum dan aparat hukum negeri ini. Karena kasus ini sebenarnya bukan yang pertama dan bukan juga yang terakhir. Kasus ini hanyalah satu kasus yang mengemuka dari ribuan kasus lainnya yang mengendap di bawah permukaan laksana gunung es.

Praktik nikah di bawah umur juga mengisyaratkan bahwa hukum perkawinan Indonesia nyaris seperti hukum yang ‘tak bergigi’, karena begitu banyak terjadi pelanggaran terhadapnya tanpa dapat ditegakkan secara hukum.

Tidak hanya masalah nikah di bawah umur. Pelanggaran terhadap hukum perkawinan juga terjadi pada kasus pernikahan poligami, pernikahan di bawah tangan, perceraian di bawah tangan, pelanggaran hak-hak mantan isteri, mantan suami ataupun anak-anak dalam perceraian, dan lain-lain.

Begitu banyak terjadi pernikahan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama dan tanpa memenuhi syarat-syarat alternatif dan kumulatif seperti yang ditetapkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Begitu banyak terjadi perceraian yang terjadi di luar pengadilan (perceraian di bawah tangan). Begitu banyak hak-hak mantan isteri dan anak-anak yang diabaikan ketika terjadi perceraian. Dan begitu banyak pula terjadi perkawinan yang berlangsung tanpa tercatat di kantor pencatat nikah (apakah Kantor Urusan Agama ataupun Kantor Catatan Sipil) alias lazim disebut perkawinan di bawah tangan.

Memang, urusan perkawinan adalah urusan keperdataan. Urusan pribadi warganegara. Hal mana membuat banyak pihak mempertanyakan, kenapa masalah perkawinan harus diatur oleh negara, bukankah perkawinan berada dalam ranah privat? Mengapa pernikahan Syekh Puji dan Ulfa harus dipersoalkan, bukankah kedua mempelai dan keluarganya tak keberatan?

Urusan perkawinan memang berada dalam wilayah keperdataan. Namun peristiwa tersebut adalah peristiwa hukum yang jelas menimbulkan sebab akibat dan hak-hak kewajiban para pihak. Maka, pengaturan dari negara tetap perlu. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sudah mencoba mengatur dengan meng-unifikasi hukum perkawinan. Hukum agama dan hukum adat diakomodasi dalam UU tersebut, disamping hukum perdata Barat. Dan sungguh ini bukan perkara yang gampang, karena selamanya unifikasi di wilayah hukum pribadi dan hukum keluarga adalah sesuatu yang sulit. Indonesia adalah negara yang kaya dengan pluralitas hukum dan pluralitas sosial budaya.

Apabila perkawinan tidak diatur oleh negara akan berpotensi lahirnya ketidakadilan bagi pihak-pihak tertentu, utamanya bagi perempuan dan anak-anak yang dilahirkan. Dan akhirnya akan merembet pada keluarga luas, lingkungan, masyarakat, hingga akhirnya menjadi problem negara juga. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga No. 23 tahun 2004 lahir antara lain karena maraknya fenomena kekerasan dalam perkawinan.

Namun apabila negara mengatur terlalu banyak, dapat juga berpotensi pemaksaan hukum dan sentralisasi hukum negara. Perlu ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan, mana masalah perkawinanan yang perlu diatur hukum negara dan mana yang tidak. Untuk tidak mencederai hak-hak sipil warganegara dalam wilayah perkawinan yang tak perlu dikelola oleh negara.

Dan inilah tantangan untuk hukum perkawinan kontemporer. Mampukah pembuat hukum dan aparat hukum mengkritisi dan melahirkan legislasi di wilayah hukum perkawinan yang menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak dan pada saat bersamaan tetap melahirkan keadilan? Kemudian, mampukah pembuat hukum dan aparat hukum mengharmoniskan perbedaan klausul di berbagai sistem hukum perkawinan terkait dengan masalah-masalah perkawinan kontemporer?

Merevisi UU No. 1 Tahun 1974 adalah satu alternatif dan tidaklah terlalu ambisius. Namun juga bukan satu-satunya cara. Perlu dipikirkan harmonisasi dan lahirnya legislasi yang dapat mengakomodasi semua sistem hukum yang hidup tanpa harus mencederai hak-hak sipil masyarakat dalam wilayah hukum perkawinan. Wallahu a`lam.
——

*) Penulis adalah Mahasiswa PhD bidang Human Rights & Peace Studies Mahidol University- Thailand/ Staf Pengajar Fakultas Hukum UI-Depok

NIKAH SIRI menurut agama islam

Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 2009]

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?

Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.

Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda yang artinya :

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda yang artinya :

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda yang artinya :

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt yang artinya :

”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda yang artinya :

“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.



Bahaya Terselubung Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy).

May 12, 2009

Sejarah Face Book


Sekarang bukan jamannnya FRIENDSTER apalagi Mailinglist. Ada orang muda berumur 23 tahun menjadi trilyuner berkat internetan.Kekayaannya sekarang mencapai $ 1, 5 Billion atau sekitar Rp 13,95 triliun, atau Rp. 13.950.000.000.000,00 atau kalo dibeliin es cendol bisa buat berlayar hehehe. Berkat hobinya internetan dia menelorkan ide kreatif nya dengan membuat situs Facebook yaitu social-networking semacam Friendster. Heran juga sih ketika kita yang udah punya domain dot com tapi masih berkutat di google adsense sementara banyak banget ide2 kreatif yang bisa di gali untuk meningkatkan pendapatan. Yang lebih mengagumkan adalah Facebook mulai dirintis tahun 2004 jadi gak terlalu lama untuk berkembang sedemikian dahsyatnya. Jadi bagi kita kayaknya belum ketinggalan banget untuk memulai sebuah dot com yang prospeknya cerah itu. Nama Anak muda itu adalah Mark Zuckerberg. Adapaun perkembangan riwayat Facebook hingga mencapai 60 juta pengguna aktif diawali dari kreatifitas Mark Zuckerberg saat kuliah di Harvard. Berikut rangkuman perjalanan lahirnya Facebook hingga sekarang

-Mark Elliot Zuckerberg atau Mark Zuckerberg lahir lahir pada 14 Mei 1984 di Dobbs Ferry, Westchester County, New York, Amerika Serikat (AS)

- Dia suka menyibukkan diri dengan mengutak-atik peralatan elektronik atau program komputer. Pada saat itu, dia bersekolah di Exeter High School, New Hampshire. Di bangku sekolah itulah dia pertama kali berkenalan dengan Adam D’Angelo, yang di kemudian hari menjadi Chief of Technical Officer atau salah satu Direktur Facebook.

- Zuckerberg dan D’Angelo pernah membuat piranti lunak pemutar musik MP3 yang mampu mendeteksi perilaku dan kebiasaan mendengarkan musik penggunanya dan pernah mau dibeli oleh Synapse tapi ditolak oleh mereka.

- Zuckerberg lulus dan masuk Harvard University, awalnya membuat program Coursematch yang memungkinkan mahasiswa di kelas yang sama bisa melihat daftar teman-teman sekelas.

- Proyek selanjutnya membuat facemash.com. Ini merupakan situs pemeringkatan foto-foto mahasiswa di Harvard. Para pengunjung bisa memberi stempel “keren” atau “jelek” foto seorang siswa, dan membuat Zuckerberg beken di kampus dan dipanggil oleh Badan Administrasi Universitas Harvard karena dianggap membobol sistem keamanan komputer kampus, melanggar peraturan privasi di internet, dan melanggar hak cipta.

-Karena itu mahasiswa bandel ini malah bikin Facebook dan diluncurkannya pada tahun 2004. Karena kebekenannya itu dalam waktu singkat duapertiga mahasiswa Harvard jadi pengguna Facebook.

- Teman sekamarnya, Dustin Moskovitz dan Chris Hugh, dberhasil mengembangkan sayap ke Universitas Stanford, Columbia, Yale, Ivy College, dan beberapa sekolah lainnya di wilayah Boston. Dalam waktu singkat, mereka meluncurkan Facebook ke 30 sekolah.

- Zuckerberg bersama Moskovitz dan beberapa teman lain pindah ke Palo Alto, California, liburan musim panas 2004 menyewa rumah kecil buat kantor, ceritanya mereka berlibur sambil kerja eh malah keterusan ngerjain facebok, gitu deh kalo dah dapet duit, dan gak balik ke Harvard, putus sekolah meninggalkan kuliah.

-Di kantornya itulah Zuckerberg bertemu Peter Thiel, pendiri Paypal, yang ngasih dana segar sebesar US$ 500.000 ,merupakan investor pertama mereka, sesama programmer saling membantu kali, sehingga mereka bisa pindah ke kantor yang lebih besar di di Universitas Avenue yang dinamai sebagai kantor “Kampus Urban”

- pada September 2004, Divya Narendra, Cameron Winklevoss, dan Tyler Winklevoss, pemilik situs jejaring sosial HarvardConnection menggugat Facebook. Mereka menuding Zuckerberg telah memakai kode program yang sudah disiapkan untuk situs yang kemudian bernama Uconnect itu, secara ilegal.

- di akhir 2004, pengguna Facebook telah melampaui angka satu juta

- Pada Mei 2005, dia menggandeng Accel Partners. Accel mengucurkan dana US$ 12,8 juta untuk Facebook.

- pada 23 Agustus 2005 Zuckerberg membeli domain facebook.com dari Aboutface Corporation senilai US$ 200.000 atau sekitar Rp 1,86 miliar. Setelah itu, dia membenahi situs Facebook agar profil halamannya lebih bersahabat.

- Pada 2 September 2005, Zuckerberg meluncurkan situs Facebook khusus untuk anak-anak sekolah menengah atas. Hanya dalam waktu 15 hari sejak peluncurannya, sebagian besar sekolah di AS sudah menjadi anggotanya.



- pada akhir tahun 2005, Facebook telah mencakup sekitar 2.000 kampus dan 25.000 sekolah menengah atas di AS, Kanada, Inggris, Meksiko, Puerto Riko, Australia, Selandia Baru, dan Irlandia.

- Pada 27 Februari 2006, dia mulai mengizinkan para mahasiswa yang menjadi pengguna situs ini untuk menambahkan siswa-siswa SMA sebagai temannya. Bayangin aja gimana gak tambah rame nih situs

- BusinessWeek, melansir kabar bahwa Zuckerberg tengah bernegosiasi dengan calon pembeli potensial Facebook. Tapi, akhirnya, dia menolak tawaran yang disebut-sebut bernilai US$ 750 juta atau sekitar Rp 6,97 triliun. Pasalnya, Zuckerberg menganggap harga itu terlalu murah. Saat itu, dia memperkirakan nilai Facebook US$ 2 miliar.

- Pada April 2006, investor pertama situs ini, yaitu Peter Thiel, Greylock Partners, dan Meritech Capital Partners, menambah investasi di Facebook dengan menyetorkan dana US$ 25 juta. Facebook pun masuk ke India melalui Institut Teknologi India dan Institut Manajemen India. Dua bulan berselang, Facebook terpaksa mengeluarkan duit US$ 100.000 untuk menyelesaikan masalah hak cipta dengan quizsender.com.

- Pada Juli 2006, Facebook memperkenalkan layanan baru yang bisa memberikan pendapatan tambahan bagi perusahaan. Dengan menggandeng raksasa komputer, Apple Inc., mereka bekerja sama mempromosikan iTunes. Setiap pekan, iTunes bakal mengirimkan 25 contoh lagu secara gratis kepada pengguna Facebook yang menjadi anggota Apple Student Group.

- pada pertengahan 2006, situs ini sudah merambah Eropa dan Timur Tengah

- Facebook Notes. Fitur baru ini merupakan fitur blogging yang memungkinkan pengguna memberikan tagging, memasukkan gambar, dan fitur-fitur lainnya. Selain itu, pengguna bisa mengimpor blog dari situs Xanga, LiveJournal, Blogger, dan situs blogging lainnya. Berkat fitur baru tersebut, pembaca bisa memberikan komentar terhadap tulisan yang dimuat pengguna Facebook.

- September 2006, Zuckerberg membuka layanan Facebook bagi semua pengguna internet. Namun, langkah ini justru menuai protes dari para pengguna dan pelanggan setianya. Alhasil, dua minggu berselang Facebook terpaksa membenahi layanan baru itu dengan membuka pendaftaran bagi pengguna internet yang mempunyai alamat surat atau e-mail yang jelas.

- Yahoo! mengajukan tawaran akuisisi senilai US$ 1 miliar. Namun, belakangan rencana itu batal terealisasi karena kinerja keuangan Yahoo! di penghujung 2006 anjlok.

- Peter Thiel, memprediksi pendapatan situs ini pada 2015 nanti bisa mencapai US$ 1 miliar. Nah, pada saat itu, nilai perusahaan pun bakal ikut meroket menjadi sekitar US$ 8 miliar.

-iklan baris gratis di Facebook. Fitur yang diberi nama Facebook Marketplace ini diluncurkan pada 14 Mei 2007. Layanan baru ini pun langsung menjadi pesaing perusahaan-perusahaan online lain. Craigslist yang sudah lebih dulu menempatkan iklan baris di situsnya. Bisnis Zuckerberg pun kian mengalir lancar. Bahkan, Apple rela memperpanjang kerja sama dengan Facebook untuk memajang contoh musik iTunes

- Facebook membeli perusahaan Parakey Inc., dari Blake Ross dan Joe Hewitt, pada Juli 2007. Parakey adalah produsen aplikasi komputer yang mempermudah transfer data berupa tulisan, gambar, dan video ke sebuah situs di internet.

- Gideon Yu, mantan Direktur Keuangan You Tube, menjadi Direktur Keuangan Facebook.

- Bill Gates, pada Oktober 2007 membeli 1,6% saham Facebook seharga US$ 240 juta. Pasalnya, Zuckerberg tidak berniat menjual semua saham Facebook sekaligus. Alasannya sederhana dan sungguh mulia, dia ingin Facebook tetap independen.

- Pada 7 November 2007, situs ini meluncurkan layanan terbaru berupa pemasangan iklan dengan sistem yang disebut Facebook Beacon.

- triliuner Hongkong, Li Ka-shing, tertarik untuk menanamkan duit senilai US$ 60 juta di Facebook pada 30 November 2007.

- sekitar 60 juta pengguna aktif pada akhir tahun lalu. Jumlah pegawainya sendiri telah mencapai 400 orang. Namun, Facebook adalah perusahaan unik. para eksekutif dan petingginya masih berusia muda, antara 24 tahun-37 tahun.

- Markas besar Facebook lebih mirip asrama mahasiswa.Para pegawai, yang setiap hari mendapat jatah makan gratis, bekerja sambil melakukan kegiatan favoritnya. Ada yang bermain gitar, bersepeda, main pesawat kontrol, atau bergoyang ditemani musik racikan seorang disc jockey (DJ). Mereka juga tak perlu berpakaian rapi. Celana pendek dan sandal jepit adalah kostum favorit mereka di kantor. Zuckerberg mengaku ogah suasana kantor yang terlalu formal.

- Meski sudah mampu menghimpun harta kekayaan hingga US$ 3 miliar atau sekitar Rp 27,9 triliun Zuckerberg tetap tampil apa adanya, seperti pemuda kebanyakan yang menggemari pakaian santai. Dia juga masih tinggal di apartemen tipe studio dengan perabotan seadanya: selembar kasur yang diletakkan begitu saja di atas lantai dan dua buah kursi.

- para analis memperkirakan nilai perusahaan Facebook sudah melonjak jadi US$ 15 miliar. Zuckerberg belum tertarik menjual sahamnya di lantai bursa.



Sejarah Munculnya Google


Google…
unik namanya, unik sejarahnya

Siapa yang tak kenal dengan Google. Bagi semua peselancar dunia cyber pasti sudah sangat akrab dengan Om Google ini. Google sangat terkenal dengan mesin pencari di rimba belantara dunia maya. Yang perlu dilakukan hanyalah mengetik kata sandi yang diinginkan maka Om Google akan melacak dan mencari informasi apapun yang diinginkan.

Google dengan dua “o” pun unik, sebab jika data hasil pencarian ditemukan, jumlah “o” akan muncul sebanyak Web yang didapat oleh mesin pencari.

Kata Google berasal dari kata Googlo. Kata itu diciptakan oleh Milton Sirotta, Ponakan Edward Kasner seorang ahli Matematika dari AS. Sirotta membuat istilah Googlo untuk menyebutkan angka 1 (satu) yang diikuti 100 angka 0 (nol), Oleh karena itu penggunaan kata Google merupakan Refleksi dari kata Googlo.

Tapi tahukan Anda, Google tak hanya unik dari asal katanya. Google pun memiliki latar belakang sejarah yang unik. Google lahir dari sebuah pertemuan dua pemuda yang terjadi secara tidak sengaja pada tahun 1995 lalu. Larry Page, alumnus Universitas Michigan (24), yang sedang menikmati kunjungan akhir pekan, tanpa sengaja dipertemukan dengan Sergey Brin, salah seorang murid (23) yang mendapat tugas mengantar keliling Lary.

Dalam pertemuan tanpa sengaja tadi, dua pendiri Google tersebut sering terlibat diskusi panjang. Keduanya memiliki pendapat dan pandangan yang berbeda sehingga sering terlibat perdebatan. Namun, perbedaan pemikiran mereka justru menghasilkan sebuah pendekatan unik dalam menyelesaikan salah satu tantangan terbesar pada dunia komputer. Yakni, masalah bagaimana memperoleh kembali data dari set data masif.

Pada Januari 1996, Larry dan Sergey mulai melakukan kolaborasi dalam pembuatan search engine yang diberi nama BackRub. Setahun kemudian pendekatan unik mereka tentang analisis jaringan mengangkat reputasi BackRub. Kabar mengenai teknik baru mesin pencari langsung menyebar ke penjuru kampus.
Larry dan Sergey terus menyempurnakan teknologi Google sepanjang awal 1998. Keduanya juga mulai mencari investor untuk mengembangkan kecanggihan teknologi Google.

Gayung pun bersambut. Mereka mendapat suntikan dana dari teman kampus, Andy Bechtolsheim, yang merupakan pendiri Sun Microsystems. Pertemuana mereka terjadi pada pagi buta di serambi asrama mahasiswa fakultas Stanford, di Palo Alto. Larry dan Sergey memberikan demo secara singkat karena Andy tak memiliki waktu yang cukup lama.

Melalui demo itu Andy setuju untuk memberikan bantuan dana berupa sebuah cek senilai 100 ribu dolar AS. Sayangnya, cek itu tertulis atas nama perusahaan Google. Padahal saat itu perusahaan bernama Google belum didirikan oleh Sergey dan Larry.

Investasi dari Andy menjadi sebuah dilema. Larry dan Sergey tak mungkin menyairkan cek selama belum ada lembaga legal yang bernama perusahaan Google. Karena itu, dua pendiri Google ini kembali bekerja keras dalam mencari investasi. Mereka mencari pendana dari kalangan keluarga, teman, dan sejawat hingga akhirnya terkumpul dana sekitar 1 juta dolar. Dan akhirnya, perusahaan Google pun dapat didirikan pada 7 Septembar 1998 dan dibuka secara resmi di Menlo Park, California.

Misi Google adalah, “untuk mengumpulkan informasi dunia dan menjadikannya dapat diakses secara universal dan berguna.” Filosofi Google meliputi slogan seperti “Don`t be evil”, dan “Kerja harusnya menatang dan tantangan itu harusnya menyenangkan”, menggambarkan budaya perusahaan yang santai.

Saat ini Google merupakan sebuah perusahaan berpredikat nomor satu dalam top 100 perusahaan yang paling diminati di Amerika, dengan jumlah pegawai sekitar 10 ribu orang.

Kisah Sukses Pembuat Kaspersky Anti Virus 


Eugene dan Natalya Kaspersky adalah pendiri Kaspersky Lab, perusahaan terkemuka dalam urusan antivirus komputer yang berbasis di Moskwa, Rusia. Kompas berkesempatan menemui kedua tokoh yang amat dikenal di seantero Rusia, bahkan mereka juga menjadi kebanggaan negara itu, saat berlangsung Kaspersky Lab International Press Tour, 3-6 Desember 2008.

Kesan ”jauh” sebagai sebuah keluarga terlihat saat berlangsung acara yang dihadiri 150 jurnalis dari berbagai negara tersebut. Tidak sehari pun mereka berada dalam satu ruangan atau acara yang sama.


Kesannya, mereka ”kucingkucingan”. Namun, ketika sudah memasuki wawancara dan bicara mengenai bisnis Kaspersky Lab yang mereka bangun, keduanya tetap bisa menunjukkan kekompakan meski terpisah secara tempat dan waktu!
Kesempatan pertama diberikan Natalya setelah Kompas menunggu sesi pemotretan dan wawancara dia dengan salah satu stasiun televisi Rusia. ”Apa kabar Indonesia? Juga Anda?” sapanya di salah satu ruang besar di Hotel Marriott.

Perempuan lulusan Universitas Negeri Moskwa Jurusan Elektronika dan Matematika itu tampak simpel dalam menjawab berbagai pertanyaan meskipun dia bisa dikatakan hampir tidak pernah tersenyum saat berbicara. Ia cenderung serius.

Mengenakan busana yang didominasi warna coklat, ibu dua anak ini memilih merahasiakan hari lahirnya. Natalya lulus dari universitas bergengsi di Moskwa itu pada tahun 1989.

Setelah itu, dia langsung bekerja di KAMI, Pusat Teknologi Informasi Rusia. Tahun 2000 Natalya meninggalkan KAMI dan mulai mengembangkan peranti lunak (software) antivirus dalam sebuah proyek bernama AVP. Penjualan peranti lunak antivirus saat itu ”hanya” 200 dollar AS per bulan.

Padahal, itulah cikal bakal lahirnya Kaspersky Lab setelah berkolaborasi dengan tiga pemrogram lain. Bandingkan penghasilan Kaspersky sekarang yang mencapai 300 juta dollar AS dalam setahun!


Unit bisnis lain

Tidak puas dengan Kaspersky Lab yang pasti berada dalam bayang- bayang kejayaan sang suami, Eugene (maklum di Kaspersky Lab Natalya hanya disebut sebagai co-founder), perempuan yang juga fasih berbahasa Inggris dan bahasa Jerman ini lalu mendirikan satu unit bisnis lainnya, yakni Info-Watch.

Jika Kaspersky Lab berkonsentrasi pada pengamanan dan pencegahan virus asing, Info-Watch memproteksi data dan dokumen penting yang ada pada komputer dari pencurian ”orang dalam” sendiri, yakni karyawan di lingkungan sebuah perusahaan.

”Ini sering kali kurang disadari bahwa dokumen penting yang tersimpan dalam sebuah komputer itu rawan pencurian dan diperjualbelikan oleh karyawan kepada pihak lain,” kata Natalya yang pada tahun 2008 berada di peringkat ke-4 dari 200 perempuan pebisnis Rusia paling berpengaruh.

Natalya mengakui, perusahaan yang didirikannya itu sampai sekarang hanya dikenal di Rusia. Namun, dia bertekad untuk membawa InfoWatch lebih mendunia.

”Saya bertekad membawa InfoWatch keluar Rusia agar lebih dikenal, dan itu sudah menunjukkan hasilnya,” kata ibu dari Monika dan Igor ini.


Mantan KGB

Eugene Kaspersky adalah orang Rusia yang periang dan blak-blakan untuk ukuran bangsanya. Ia, misalnya, tidak segan- segan mengaku bahwa dulu bekerja untuk KGB, dinas intelijen Rusia yang terkenal ke seantero bumi itu.

Pemilik nama lengkap Evgeny Valentinovich Kaspersky yang lahir pada 4 Oktober 1965 di kota kecil Novorossiysk, Rusia, ini belakangan dikenal sebagai spesialis dalam pengamanan informasi komputer. Ia telah menulis ratusan artikel mengenai virus komputer dan berbicara mengenai keahliannya itu dalam berbagai forum internasional.

Sejak masih berusia muda, Eugene sudah jatuh cinta pada matematika, satu cabang ilmu yang justru paling ”ditakuti” sebagian orang. Saat menginjak sekolah menengah, kegemarannya adalah memecahkan soalsoal matematika. Hampir sebagian besar soal matematika bisa dia pecahkan.

Memasuki bangku universitas, Eugene kuliah di Institut Kriptografi, Telekomunikasi, dan Ilmu Komputer, sebuah lembaga yang didirikan Kementerian Pertahanan Rusia dan KGB.

”Saya pernah ditertawakan orang hanya karena menekuni kriptografi, tetapi saya bangga sebab hanya ’manusia langka’ tertentu sajalah yang bisa memasuki jurusan itu. Mahasiswa jurusan matematika pun belum tentu berhasil masuk di jurusan kriptografi,” kata Eugene mengenang jurusannya, sebuah ilmu yang mendedikasikan diri pada pemecahan sandi atau informasi yang tersembunyi.

Dalam atmosfer pendidikan modern, kriptografi menjadi bagian matematika dan ilmu komputer khusus dalam bidang pengamanan informasi dan rekayasa peranti lunak. Berbekal ilmu langka inilah Eugene melangkah ”ke luar” setelah mendapat izin pemerintah sebagai analis informasi.

Pada 1997, bersama Natalya yang kelak menjadi istrinya, Eugene mendirikan Kaspersky Lab. ”Saya mendirikan perusahaan ini dengan perencanaan. Namun bahwa saya konsentrasi di bidang virus komputer, itu benarbenar kebetulan,” kenangnya.


Mendeteksi virus komputer

Tatkala bekerja di pemerintah sebagai periset akhir tahun 1980-an, ia mendeteksi virus bernama Cascade pada komputer kerjanya. Sejak itulah, tepatnya tahun 1989, minatnya dikembangkan khusus untuk membuat peranti lunak pengamanan virus.

Eugene lalu bergabung dengan KAMI yang bergengsi di Rusia dan memulai proyek pengembangan peranti lunak antivirus (AVP). Berbekal pengalaman itu, Eugene bersama Natalya mendirikan Kaspersky Lab dan mengubah AVP menjadi Kaspersky Antivirus pada tahun 2000 setelah bersilang pendapat dengan rekan bisnisnya dari Amerika Serikat.

”Anda tahu berapa karyawan saya saat Kaspersky Lab berdiri? Hanya 15 orang dengan penghasilan nol rubel selama beberapa tahun ke depan. Apalagi kami menghadapi krisis moneter tahun 1998. Kunci sukses kami hanya fokus, yakni bagaimana agar penggunaan teknologi komputer bisa aman. Software antivirus adalah jawabannya,” ujar Eugene.

Dari perusahaan dengan penghasilan nol rubel itu, Kaspersky Lab kini menjadi sebuah perusahaan dengan penghasilan 300 juta dollar AS untuk tahun ini saja. Dari 15 karyawan, kini perusahaan itu sudah memiliki lebih dari 1.000 karyawan di 20 kantor cabang di seluruh dunia.

May 11, 2009

Pengantar World Wide Web

Dokumen ini berisi berbagai penjelasan mengenai World Wide Web mulai dari pengertian internet, sejarah bagaimana awal mula ditemukannya World Wide Web juga berbagai istilah dalam internet serta unsur-unsur yang terdapat dalam Web Site.

A. Internet
1. Pengertian Internet
2. Sejarah Internet
3. Manfaat Internet
B. Web Site atau Situs
1. Pengertian Web Site atau Situs
2. Unsur-Unsur Web Site atau Situs
3. Pemeliharaan Web Site atau Situs
A.Internet

1.Pengertian Internet
Internet dapat diartikan sebagai jaringan komputer luas dan besar yang mendunia, yaitu menghubungkan pemakai komputer dari suatu negara ke negara lain di seluruh dunia, dimana di dalamnya terdapat berbagai sumber daya informasi dari mulai yang statis hingga yang dinamis dan interaktif.

2. Sejarah internet
Berikut sejarah kemunculan dan perkembangan internet.
Sejarah internet dimulai pada 1969 ketika Departemen Pertahanan Amerika, U.S. Defense Advanced Research Projects Agency (DARPA) memutuskan untuk mengadakan riset tentang bagaimana caranya menghubungkan sejumlah komputer sehingga membentuk jaringan organik. Program riset ini dikenal dengan nama ARPANET. Pada 1970, sudah lebih dari 10 komputer yang berhasil dihubungkan satu sama lain sehingga mereka bisa saling berkomunikasi dan membentuk sebuah jaringan.
Tahun 1972, Roy Tomlinson berhasil menyempurnakan program e-mail yang ia ciptakan setahun yang lalu untuk ARPANET. Program e-mail ini begitu mudah sehingga langsung menjadi populer. Pada tahun yang sama, icon @juga diperkenalkan sebagai lambang penting yang menunjukkan "at" atau "pada". Tahun 1973, jaringan komputer ARPANET mulai dikembangkan ke luar Amerika Serikat. Komputer University College di London merupakan komputer pertama yang ada di luar Amerika yang menjadi anggota jaringan Arpanet. Pada tahun yang sama, dua orang ahli komputer yakni Vinton Cerf dan Bob Kahn mempresentasikan sebuah gagasan yang lebih besar, yang menjadi cikal bakal pemikiran internet. Ide ini dipresentasikan untuk pertama kalinya di Universitas Sussex.
Hari bersejarah berikutnya adalah tanggal 26 Maret 1976, ketika Ratu Inggris berhasil mengirimkan e-mail dari Royal Signals and Radar Establishment di Malvern. Setahun kemudian, sudah lebih dari 100 komputer yang bergabung di ARPANET membentuk sebuah jaringan atau network. Pada 1979, Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, menciptakan newsgroups pertama yang diberi nama USENET. Tahun 1981 France Telecom menciptakan gebrakan dengan meluncurkan telpon televisi pertama, dimana orang bisa saling menelpon sambil berhubungan dengan video link.
Karena komputer yang membentuk jaringan semakin hari semakin banyak, maka dibutuhkan sebuah protokol resmi yang diakui oleh semua jaringan. Pada tahun 1982 dibentuk Transmission Control Protocol atau TCP dan Internet Protokol atau IP yang kita kenal semua. Sementara itu di Eropa muncul jaringan komputer tandingan yang dikenal dengan Eunet, yang menyediakan jasa jaringan komputer di negara-negara Belanda, Inggris, Denmark dan Swedia. Jaringan Eunet menyediakan jasa e-mail dan newsgroup USENET.
Untuk menyeragamkan alamat di jaringan komputer yang ada, maka pada tahun 1984 diperkenalkan sistem nama domain, yang kini kita kenal dengan DNS atau Domain Name System. Komputer yang tersambung dengan jaringan yang ada sudah melebihi 1000 komputer lebih. Pada 1987 jumlah komputer yang tersambung ke jaringan melonjak 10 kali lipat menjadi 10.000 lebih.
Tahun 1988, Jarko Oikarinen dari Finland menemukan dan sekaligus memperkenalkan IRC atau Internet Relay Chat. Setahun kemudian, jumlah komputer yang saling berhubungan kembali melonjak 10 kali lipat dalam setahun. Tak kurang dari 100.000 komputer kini membentuk sebuah jaringan. Tahun 1990 adalah tahun yang paling bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang bisa menjelajah antara satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau Worl Wide Web.
Tahun 1992, komputer yang saling tersambung membentuk jaringan sudah melampaui sejuta komputer, dan di tahun yang sama muncul istilah surfing the internet. Tahun 1994, situs internet telah tumbuh menjadi 3000 alamat halaman, dan untuk pertama kalinya virtual-shopping atau e-retail muncul di internet. Dunia langsung berubah. Di tahun yang sama Yahoo! didirikan, yang juga sekaligus kelahiran Netscape Navigator 1.0.
3. Manfaat internet
Secara umum ada banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang mempunyai akses ke internet .Berikut ini sebagian dari apa yang tersedia di internet: 1. Informasi untuk kehidupan pribadi :kesehatan, rekreasi, hobby, pengembangan pribadi, rohani, sosial. 2. Informasi untuk kehidupan profesional/pekerja :sains, teknologi, perdagangan, saham, komoditas, berita bisnis, asosiasi profesi, asosiasi bisnis, berbagai forum komunikasi.
Satu hal yang paling menarik ialah keanggotaan internet tidak mengenal batas negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor faktor lain yang biasanya dapat menghambat pertukaran pikiran. Internet adalah suatu komunitas dunia yang sifatnya sangat demokratis serta memiliki kode etik yang dihormati segenap anggotanya. Manfaat internet terutama diperoleh melalui kerjasama antar pribadi atau kelompok tanpa mengenal batas jarak dan waktu.
Untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, sudah waktunya para profesional Indonesia memanfaatkan jaringan internet dan menjadi bagian dari masyarakat informasi dunia.
B. Web Site atau Situs
1.Pengertian Web Site atau Situs
Situs dapat diartikan sebagai kumpulan halaman-halaman yang digunakan untuk menampilkan informasi, gambar gerak, suara, dan atau gabungan dari semuanya itu baik yang bersifat statis maupun dinamis yang membentuk satu rangkaian bangunan yang saling terkait dimana masing-masing dihubungkan dengan link-link.
2. Unsur-Unsur Web Site atau Situs
Untuk membangun situs diperlukan beberapa unsur yang harus ada agar situs dapat berjalan dengan baik dan sesuai yang diharapkan. Unsur-unsur yang harus ada dalam situs antara lain:
a. Domain Name.
Domain name atau biasa disebut nama domain adalah alamat permanen situs di dunia internet yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah situs atau dengan kata lain domain name adalah alamat yang digunakan untuk menemukan situs kita pada dunia internet. Istilah yang umum digunakan adalah URL. Contoh sebuah URL adalah http://www.yahoo.com--dapat juga tanpa www--
Ada banyak macam nama domain yang dapat kita pilih sesuai dengan keinginan. Berikut beberapa nama domain yang sering digunakan dan tersedia di internet:
1. Generic Domains
Merupakan domain name yang berakhiran dengan .Com .Net .Org .Edu .Mil atau .Gov. Jenis domain ini sering juga disebut top level domain dan domain ini tidak berafiliasi berdasarkan negara, sehingga siapapun dapat mendaftar.
Ø.com : merupakan top level domain yang ditujukan untuk kebutuhan "commercial".
Ø.edu : merupakan domain yang ditujukan untuk kebutuhan dunia pendidikan (education)
Ø.gov : merupakan domain untuk pemerintahan (government)
Ø.mil : merupakan domain untuk kebutuhan angkatan bersenjata (military)
Ø.org : domain untuk organisasi atau lembaga non profit (Organization).
2. Country-Specific Domains
Yaitu domain yang berkaitan dengan dua huruf ekstensi, dan sering juga disebut second level domain, seperti .id(Indonesia), .au(Australia), .jp(Jepang) dan lain lain. Domain ini dioperasikan dan di daftarkan dimasing negara. Di Indonesia, domain-domain ini berakhiran, .co.id, .ac.id, .go.id, .mil.id, .or.id, dan pada akhir-akhir ini ditambah dengan war.net.id, .mil.id, dan web.id. Penggunaan dari masing-masing akhiran tersebut berbeda tergantung pengguna dan pengunaannya, antara lain:
Ø.co.id : Untuk Badan Usaha yang mempunyai badan hukum sah
Ø.ac.id : Untuk Lembaga Pendidikan
Ø.go.id : Khusus untuk Lembaga Pemerintahan Republik Indonesia
Ø.mil.id : Khusus untuk Lembaga Militer Republik Indonesia
Ø.or.id : Untuk segala macam organisasi yand tidak termasuk dalam kategori "ac.id","co.id","go.id","mil.id" dan lain
Ø.war.net.id : untuk industri warung internet di Indonesia
Ø.sch.id : khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU
Ø.web.id : Ditujukan bagi badan usaha, organisasi ataupun perseorangan yang melakukan kegiatannya di Worl Wide Web.
Nama domain dari tiap-tiap situs di seluruh dunia tidak ada yang sama sehingga tidak ada satupun situs yang akan dijumpai tertukar nama atau tertukar halaman situsnya. Untuk memperoleh nama dilakukan penyewaan domain, biasanya dalam jangka tertentu(tahunan).
b. Hosting
Hosting dapat diartikan sebagai ruangan yang terdapat dalam harddisk tempat menyimpan berbagai data, file-file, gambar dan lain sebagainya yang akan ditampilkan di situs. Besarnya data yang bisa dimasukkan tergantung dari besarnya hosting yang disewa/dipunyai, semakin besar hosting semakin besar pula data yang dapat dimasukkan dan ditampilkan dalam situs.
Hosting juga diperoleh dengan menyewa. Besarnya hosting ditentukan ruangan harddisk dengan ukuran MB(Mega Byte) atau GB(Giga Byte). Lama penyewaan hosting rata-rata dihitung per tahun. Penyewaan hosting dilakukan dari perusahaan-perusahaan penyewa web hosting yang banyak dijumpai baik di Indonesia maupun Luar Negri.
c. Scripts/Bahasa Program
Adalah bahasa yang digunakan untuk menerjemahkan setiap perintah dalam situs yang pada saat diakses. Jenis scripts sangat menentukan statis, dinamis atau interaktifnya sebuah situs. Semakin banyak ragam scripts yang digunakan maka akan terlihat situs semakin dinamis, dan interaktif serta terlihat bagus. Bagusnya situs dapat terlihat dengan tanggapan pengunjung serta frekwensi kunjungan.
Beragam scripts saat ini telah hadir untuk mendukung kualitas situs. Jenis jenis scripts yang banyak dipakai para designer antara lain HTML, ASP, PHP, JSP, Java Scripts, Java applets dsb. Bahasa dasar yang dipakai setiap situs adalah HTML sedangkan ASP dan lainnya merupakan bahasa pendukung yang bertindak sebagai pengatur dinamis, dan interaktifnya situs.
Scripts ASP, PHP, JSP atau lainnya bisa dibuat sendiri, bisa juga dibeli dari para penjual scripts yang biasanya berada di luar negri. Harga Scripts rata-rata sangat mahal karena sulitnya membuat, biasanya mencapai puluhan juta. Scripts ini biasanya digunakan untuk membangun portal berita, artikel, forum diskusi, buku tamu, anggota organisasi, email, mailing list dan lain sebagainya yang memerlukan update setiap saat.
d. Design Web
Setelah melakukan penyewaan domain dan hosting serta penguasaan scripts, unsur situs yang paling penting dan utama adalah design. Design web sangat menentukan kualitas dan keindahan situs. Design sangat berpengaruh kepada penilaian pengunjung akan bagus tidaknya sebuah web site.
Untuk membuat situs biasanya dapat dilakukan sendiri atau menyewa jasa web designer. Saat ini sangat banyak jasa web designer, terutama di kota-kota besar. Perlu diketahui bahwa kualitas situs sangat ditentukan oleh kualitas designer. Semakin banyak penguasaan web designer tentang beragam program/software pendukung pembuatan situs maka akan dihasilkan situs yang semakin berkualitas, demikian pula sebaliknya. Jasa web designer ini yang umumnya memerlukan biaya yang tertinggi dari seluruh biaya pembangunan situs dan semuanya itu tergantung kualitas designer.

e. Publikasi
Keberadaan situs tidak ada gunanya dibangun tanpa dikunjungi atau dikenal oleh masyarakat atau pengunjung internet. Karena efektif tidaknya situs sangat tergantung dari besarnya pengunjung dan komentar yang masuk. Untuk mengenalkan situs kepada masyarakat memerlukan apa yang disebut publikasi atau promosi. Publikasi situs di masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti dengan pamlet-pamlet, selebaran, baliho dan lain sebagainya tapi cara ini bisa dikatakan masih kurang efektif dan sangat terbatas. cara yang biasanya dilakukan dan paling efektif dengan tak terbatas ruang atau waktu adalah publikasi langsung di internet melalui search engine-search engine (mesin pencari, spt : Yahoo, Google, Search Indonesia, dsb)
Cara publikasi di search engine ada yang gratis dan ada pula yang membayar. Yang gratis biasanya terbatas dan cukup lama untuk bisa masuk dan dikenali di search engine terkenal seperti Yahoo atau Google. Cara efektif publikasi adalah dengan membayar, walaupun harus sedikit mengeluarkan akan tetapi situs cepat masuk ke search engine dan dikenal oleh pengunjung.
3. Pemeliharaan Web Site atau Situs
Untuk mendukung kelanjutan dari situs diperlukan pemeliharaan setiap waktu sesuai yang diinginkan seperti penambahan informasi, berita, artikel, link, gambar atau lain sebagainya. Tanpa pemeliharaan yang baik situs akan terkesan membosankan atau monoton juga akan segera ditinggal pengunjung.
Pemeliharaan situs dapat dilakukan per periode tertentu seperti tiap hari, tiap minggu atau tiap bulan sekali secara rutin atau secara periodik saja tergantung kebutuhan (tidak rutin). Pemeliharaan rutin biasanya dipakai oleh situs-situs berita, penyedia artikel, organisasi atau lembaga pemerintah. Sedangkan pemeliharaan periodik biasanya untuk situs-situs pribadi, penjualan/e-commerce, dan lain sebagainya.



May 6, 2009

Hukum Pemilu Menurut Syariat Islam


Pemilu di Indonesia saat ini ditujukan untuk: 1) Memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR/Parlemen; 2) Memilih penguasa.
1. Memilih wakil rakyat.
Dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih wakil rakyat merupakan salah satu bentuk akad perwakilan (wakalah). Hukum asal wakalah adalah mubah (boleh). Dalilnya antara lain:

Pertama, hadis sahih penuturan Jabir bin Abdillah ra. yang berkata: Aku pernah hendak berangkat ke Khaibar. Lalu aku menemui Nabi saw. Beliau kemudian bersabda:
Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah olehmu darinya lima belas wasaq (HR Abu Dawud)

Kedua, dalam Baiat ‘Aqabah II, Rasulullah saw. pernah meminta 12 wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap kepada Beliau saat itu. Keduabelas wakil itu dipilih oleh mereka sendiri.
Wakalah itu sah jika semua rukun-rukunnya dipenuhi. Rukun-rukun tersebut adalah: adanya akad (ijab-qabul); dua pihak yang berakad, yaitu pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakîl); perkara yang diwakilkan; serta bentuk redaksi akad perwakilannya (shigat tawkîl). Semuanya tadi harus sesuai dengan syariah Islam.

Menyangkut Pemilu untuk memilih wakil rakyat, yang menjadi sorotan utama adalah perkara yang diwakilkan, yakni untuk melakukan aktivitas apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Dengan kata lain, apakah aktivitas para wakil rakyat itu sesuai dengan syariah Islam atau tidak. Jika sesuai dengan syariah Islam maka wakalah tersebut boleh dilakukan. Sebaliknya, jika tidak sesuai maka wakalah tersebut batil dan karenanya haram dilakukan.

Sebagaimana diketahui, paling tidak, ada 2 (dua) fungsi utama wakil rakyat di DPR/Parlemen. Pertama: melegislasi UUD/UU. Berkaitan dengan fungsi legislasi ini, tidak ada pilihan lain bagi kaum Muslim dalam mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, dan negaranya kecuali dengan menggunakan syariah Allah SWT (Lihat, misalnya: QS Yusuf [12]: 40; QS an-Nisa [4]: 65; QS al-Ahzab [33]: 36). Oleh karena itu, setiap aktivitas pembuatan perundang-undangan yang tidak merujuk pada wahyu Allah (al-Quran dan as-Sunnah) merupakan aktivitas menyekutukan Allah SWT (Lihat: QS at-Taubah [9]: 31). Pelakunya juga bisa terkategori kafir, fasik atau zalim (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44; 45; 47).

Dalam Islam, kedaulatan hanyalah milik Allah, bukan milik rakyat sebagaimana yang terdapat dalam sistem demokrasi. Artinya, yang diakui dalam Islam adalah ‘kedaulatan syariah’, bukan kedaulatan rakyat. Ini berarti, dalam Islam, hanya Allahlah yang berhak menentukan halal-haram, baik-buruk, haq-batil, serta terpuji-tercela; bukan manusia (yang diwakili oleh para wakil rakyat) sebagaimana dalam sistem demokrasi. Allah SWT berfirman:

]???? ????????? ?????? ?????[
Hak membuat hukum itu hanyalah milik Allah (QS Yusuf [12]: 40)

Karena itu, hukum wakalah dalam konteks membuat dan melegalisasikan UU yang tidak bersumber pada syariah, atau hukum Allah, jelas tidak boleh.

Kedua: fungsi pengawasan. Menyangkut fungsi pengawasan DPR/Parlemen—berupa koreksi dan kritik terhadap pemerintah/para penguasa atau UU yang digodok dan dihasilkan oleh DPR—jelas hukumnya wajib secara syar’i. Fungsi tersebut terkategori ke dalam aktivitas amar makruf nahi munkar, yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim, terlebih para wakil rakyat.
Jadi, dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih para wakil rakyat hukumnya dikembalikan kepada dua fungsi yang mereka mainkan di atas.

2. Memilih penguasa.

Adapun dalam konteks memilih penguasa, Islam memiliki pandangan tersendiri yang berbeda dengan pandangan politik demokrasi sekular. Dalam sistem politik Islam, aktivitas memilih dan mengangkat penguasa (imam/khalifah) untuk melaksanakan hukum-hukum Islam bukan hanya boleh, bahkan wajib. Sebab, imam/khalifah tersebut diangkat dalam rangka menjalankan hukum-hukum syariah dalam negara, dan ketiadaan imam/khalifah akan menyebabkan tidak terlaksanakan hukum-hukum syariah tersebut.

Adapun dalam sistem demokrasi, Pemilu untuk memilih penguasa adalah dalam rangka menjalankan sistem sekular, bukan sistem Islam. Karena itu, status Pemilu Legislatif tidak sama dengan Pemilu Eksekutif. Dalam konteks Pemilu Legislatif, status Pemilu tersebut merupakan akad wakalah sehingga berlaku ketentuan sebelumnya. Namun, dalam konteks Pemilu Eksekutif, statusnya tidak bisa lagi disamakan dengan status akad wakalah, melainkan akad ta’yîn wa tanshîb (memilih dan mengangkat) untuk menjalankan hukum-hukum tertentu. Dalam hal ini statusnya kembali pada hukum apa yang hendak diterapkan. Jika hukum yang diterapkan adalah hukum Islam maka memilih penguasa bukan saja mubah/boleh, melainkan wajib. Demikian juga sebaliknya.

Tinjauan Politik

Selain tinjauan dari segi syariah, Pemilu (khususnya dalam memilih para wakil rakyat) dan fenomena golput juga bisa ditinjau dari kacamata politik. Dalam hal ini, Jubir HTI, HM Ismail Yusanto, berpandangan: Pertama, UU Pemilu sendiri menyebut bahwa memilih itu hak, bukan kewajiban. Jadi, bagaimana mungkin hak itu dihukumi haram ketika orang itu tidak mengambilnya. Lagipula, memilih untuk tidak memilih itu berarti juga memilih. Jadi, fatwa haram golput itu sendiri secara filosofis bermasalah.

Kedua, sekarang ini berkembang fenomena golput di mana-mana. Dalam Pilkada itu golput sampai 45%-47%. Ini angka yang sangat tinggi. Itu harus dipahami secara lebih mendalam. Jangan-jangan itu merupakan cerminan dari ketidakhirauan masyarakat karena mereka melihat bahwa proses politik (Pemilu) itu tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap kehidupan mereka.

Ketiga, ketika orang tidak menggunakan pilihan politiknya tidak bisa dikatakan bahwa dia apolitik. Sebab, boleh jadi hal itu didasarkan pada pengetahuan politik dan sikap politik; bahwa dia tidak mau terus-menerus terjerumus dalam sistem sekular yang terbukti bobrok ini.

Keempat, terkait dengan Hizbut Tahrir, Hizb memandang bahwa aktivitas politik itu tidak berarti mengharuskan Hizb ada di parlemen. Mengoreksi penguasa adalah bagian aktivitas politik. Mendidik umat dengan pemikiran dan hukum-hukum Islam juga merupakan aktivitas politik. Selama ini, itulah di antara yang telah, sedang dan akan terus-menerus dilakukan oleh Hizb (Hizbut-tahrir.or.id, 27/1/2009).