Dec 28, 2009

Ditemukan: Kondom Terbaik Pencegah HIV/AIDS

Brahmanto Anindito

Hasil riset The National Institute of Allergy and Infectious Diseases (NIAID) menyatakan, kondom laki-laki kalau digunakan dengan benar dan konsisten mampu membendung HIV sebanyak 80-95%. Lumayan. Tapi, “Kemana yang 15-20%?” tanya Ani, siswa di salah satu SMK di Surabaya, lugu.
Tak bisa dipungkiri, perilaku seks serampangan anak muda (dan dalam faktanya anak tua juga) jaman sekarang sungguh rentan terhadap HIV, virus penyebab AIDS. Di kantor saya saja beberapa orang tak bosan-bosannya merekomendasikan saya “begitu”. Kurang kerjaan banget. “Senjata yang nggak pernah dipakai bisa-bisa berkarat lho,” begitu dalilnya. Huh!

Kalau diterangkan dengan sudut pandang agama, percuma, karena kehidupan teman-teman saya itu sepertinya jauuuuh dari norma agama. Lantas apa jawaban saya? Terpaksa klise: Seks bebas adalah salah satu tertuduh utama penyebaran virus penyebab AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) ini. Bagaimana bisa? Ya bisa saja. Sekalipun kita sudah memastikan pasangan-pasangan kita orang baik-baik, higienis, jawabannya tetap: Ya bisa saja!
Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
Kita lihat flashdisk saja. Apa yang terjadi andai kita menancapkannya serampangan? Di warnet A, rental B, komputer si C, laptop si D. Dan bila hendak mencetak file-file foto, kita colok lagi flashdisk itu ke tempat jasa cuci-cetak digital. Meskipun pemiliknya ngotot mengaku harddisk mereka bersih dari virus laknat dan suci dari trojan, kira-kira, bagaimana nasib flashdisk itu? Happy ending-kah?
Peluang terjangkit virus tentu jauh lebih besar daripada flash disk yang dicobloskan hanya ke sejumlah kecil komputer yang terjamin (lebih bagus lagi kalau hanya ke komputer sendiri).
Tidak semua virus ada antinya. Memang, ini cuma masalah waktu. Buktinya, dulu virus komputer Kangen begitu ditakuti orang. Sekarang? Enteng! Virus Flu Burung pun sempat menjadi momok. Orang yang terinfeksi pasti mati, katanya. Sekarang? Asal sang suspect cepat dideteksi, cepat dilaporkan, Flu Burung tak lagi identik dengan malaikat maut.
Itu dia! Kata kuncinya “cepat dideteksi, cepat dilaporkan”. Masalahnya, begitu virus telah merasuk tubuh, kita tak pernah tahu berapa waktu yang tersisa untuk proses penyembuhan sebelum daya rusak virus akhirnya menamatkan episode hidup kita. Ingat, kebanyakan orang yang terinfeksi HIV tidak pernah menyadarinya sampai 5-10 tahun.
Seberapapun canggihnya dunia kedokteran kita, saya yakin, mencegah selalu lebih baik dari mengobati. Lebih baik, artinya: Lebih murah, lebih asyik, lebih bebas, lebih tidak membuang waktu, dsb. Kendati belum ada obat penyembuhnya, HIV/AIDS tentu bisa dicegah, asal tahu ilmunya. Untuk orang-orang yang sudah tak mampu membendung syahwat, salah satu langkah preventif adalah menyarungi sang “pusaka” dengan kondom sebelum berperang.
Kondom telah terbukti mujarab sejak beratus-ratus tahun silam. Dimulai dengan bangsa Mesir yang memakainya sekitar satu milenium sebelum Masehi. Lantas benda ini, dalam bentuk yang primitif, bergeser ke Eropa. Pada tahun 100-200, lewat lukisan-lukisan di gua Combrelles, terlihat orang Prancis saat itu sudah berkondom ria.
Di abad 16, untuk pertama kalinya pencobaan alat pencegah penyakit berupa kondom dipublikasikan di Italia. Ketika itu Gabrielle Fallopius menguji sarung kelamin berbahan linen terhadap 1.100 pria. Eh, ternyata, tak satu pun dari mereka terinfeksi sifilis. Bahkan ada fungsi tambahan: Kondom kemudian dikenal pula sebagai alat pencegah kehamilan.
Lalu pada abad 18, pelapis kemaluan ini coba dibuat dari usus binatang. Lebih nyaman. Tapi sekaligus lebih mahal ketimbang kondom linen, walaupun kondom rilis terbaru ini dapat dipakai berulang-ulang.
Teknologi terus berkembang. Kondom kini berbahan lateks. Inovasi bukan sekedar dari bahan, tampilannya pun dipermak. Ada kondom berbentuk kaktus, kepala lele, es krim, dll. Pilihan rasa juga dibikin gaya: Rasa coklat, buah-buahan, vanila, dsb.
“Oke deh, tapi kemana yang 15-20%?” ulang Ani yang merasa pertanyaannya belum terjawab dalam acara penyuluhan pendidikan seks usia dini di sekolahnya. Merujuk pada konferensi AIDS di Chiang Mai (Thailand), Pak Penyuluh lalu bercerita bahwa diameter pori-pori kondom adalah 1/60 mikron dalam keadaan tidak meregang. Pori-pori tersebut 10 kali lebih lebar saat kondom meregang. Di kubu lain, virus HIV hanya berdiameter 1/250 mikron. Maka di atas kertas, sang HIV pun dapat leluasa menembus Mr. Condom.
Ani yang kritis pun menyela, “Tapi dengan perkembangan teknologi, saya percaya pasti akan ditemukan kondom yang bisa mencegah HIV/AIDS tanpa cela. Kondom terbaik gitu deh!”
Pak Penyuluh pun tersenyum.
NIAID, Pak Penyuluh, bahkan Ani, sebenarnya sudah tahu bahwa kondom terbaik memang telah ditemukan. Kondom ini bukan terbuat dari lateks, usus hewan, maupun linen. Kondom terbaik terbuat dari kain, denim atau katun. Kondom dengan perlindungan 100% terhadap HIV/AIDS adalah celana kita. Jadi, kalau mau melakukan yang “iya-iya” dengan seseorang yang belum kita nikahi, sebaiknya pastikan kondom terbaik itu tetap terpasang.


Dec 24, 2009

KISAH NATAL DALAM AL-QURAN SURAH MARYAM AYAT 34

Sakit perut menjelang persalinan, memaksa Maryam bersandar ke pohon kurma. Ingin rasanya beliau mati, bahkan tidak pernah hidup sama sekali. Tetapi Malaikat Jibril datang menghibur: "Ada anak sungai di bawahmu, goyanghan pangkal pohon kurma ke arahmu, makan, minum dan senangkan hatimu.Kalau ada yang datang katakan: 'Aku bernazar tidak bicara.'"

"Hai Maryam, engkau melakukan yang amat buruk. Ayahmu bukan penjahat, ibumu pun bukan penzina," demikian kecaman kaumnya, ketika melihat bayi di gendongannya. Tetapi Maryam terdiam. Beliau hanya menunjuk bayinya. Dan ketika itu bercakaplah sang bayi menjelaskan jati dirinya sebagai hamba Allah yang diberi Al-Kitab, shalat, berzakat serta mengabdi kepada ibunya. Kemudian sang bayi berdoa: "Salam sejahtera (semoga) dilimpahkan kepadaku pada hari kelahiranku, hari wafatku, dan pada hari ketika aku dibangkitkan hidup kembali."

Yesus adalah Nabi Isa a.s yang di lahirkan ke dunia guna membawa penjelasan dan petunjuk, maka Yahudi iri terhadap apa yang telah diberikan Allah kepadanya, sehingga timbullah niat buruk mereka. Dalam Al-Qur’an di jelaskan tentang niat buruk orang-orang yahudi terhadap Nabi Isa yang mana berahir dengan di angkatnya Nabi Isa a.s.

Berikut ini adalah ayat yang menceritakan peristiwa diangkatnya Al-Masih (Nabi Isa)

وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا الْمَسِيحَ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ اللّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَكِن شُبِّهَ لَهُمْ وَإِنَّ الَّذِينَ اخْتَلَفُواْ فِيهِ لَفِي شَكٍّ مِّنْهُ مَا لَهُم بِهِ مِنْ عِلْمٍ إِلاَّ اتِّبَاعَ الظَّنِّ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًا ﴿١٥٧﴾ بَل رَّفَعَهُ اللّهُ إِلَيْهِ وَكَانَ اللّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا ﴿١٥٨﴾ 

Artinya : “dan karena Ucapan mereka: "Sesungguhnya Kami telah membunuh Al Masih, Isa putra Maryam, Rasul Allah", Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah Isa. Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat Isa kepada-Nya dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa : 157 – 158)


Jun 16, 2009

KEAJAIBAN ANGKA 19 DALAM AL QUR'AN

Setiap muslim pasti meyakini kebenaran Quran sebagai kitab suci yang tidak ada keraguan sedikitpun, sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa. Namun kemukjizatan Quran tidak hanya dibuktikan lewat kesempurnaan kandungan, keindahan bahasa, ataupun kebenaran ilmiah yang sering mengejutkan para ahli.

Suatu kode matematik yang terkandung di dalamnya misalnya, tak terungkap selama berabad-abad lamanya sampai seorang sarjana pertanian Mesir bernama Rashad Khalifa berhasil menyingkap tabir kerahasiaan tersebut. Hasil penelitiannya yang dilakukan selama bertahun-tahun dengan bantuan komputer ternyata sangat mencengangkan. Betapa tidak, ternyata didapati bukti-bukti surat-surat/ayat-ayat dalam Quran serba berkelipatan angka 19.

Penemuannya tersebut berkat penafsirannya pada surat ke-74 ayat : 30-31, yang artinya sbb : “Yang atasnya ada sembilanbelas. …….., dan tidaklah Kami jadikan bilangan mereka itu (angka 19) melainkan untuk menjadi cobaan bagi orang-orang kafir, supaya orang-orang yang diberi Al Kitab menjadi yakin dan supaya orang yang beriman bertambah imannya, dan supaya orang-orang yang diberi Al Kitab dan orang-orang mukmin itu tidak ragu-ragu, dan supaya orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan orang-orang kafir berkata: Apakah yang dikehendaki Allah dengan bilangan ini sebagai perumpamaan?”.

Hasil penemuannya yang sangat mengejutkan ini pada tahun 1976 telah didemonstrasikan di depan umum ketika diselenggarakan Pameran Islam Sedunia di London. Berikut cuplikan dari sebagian penemuannya tersebut :

1. Kita mengetahui bahwa setiap surat-surat dalam Quran selalu diawali dengan bacaan ‘Basmalah’ sebagai statement pembuka, yaitu “Bismillaahirrahmaanirraahiim” (yang artinya : “dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”). Ternyata bacaan ‘Basmalah’ tersebut (dalam bahasa Arabnya) terdiri dari 19 huruf (atau 19 X 1 ).

2. Bacaan ‘Basmalah’ terdiri dari kelompok kata : Ismi – Allah – Arrahman – Arrahim. Penelitian menunjukkan jumlah dari masing-masing kata tersebut dalam Quran ternyata selalu merupakan kelipatan angka 19.

a. Jumlah kata ‘Ismi’ dalam Quran ditemukan sebanyak 19 buah (atau 19 X 1 )
b. Jumlah kata ‘Allah’ dalam Quran ditemukan sebanyak 2.698 buah (atau 19 X 142 )
c. Jumlah kata ‘Arrahman’ dalam Quran ditemukan sebanyak 57 buah (atau 19 X 3 )
d. Jumlah kata ‘Arrahim’ dalam Quran ditemukan sebanyak 114 buah (atau 19 X 6 )

Apabila faktor pengalinya dijumlahkan hasilnya juga merupakan kelipatan angka 19 , yaitu 1 + 142 + 3 + 6 = 152 (atau 19 X 8).

3. Jumlah total keseluruhan surat-surat dalam Quran sebanyak 114 surat (atau 19 X 6 ).

4. Bacaan ‘Basmalah’ dalam Quran ditemukan sebanyak 114 buah (atau 19 X 6 ), dengan perincian sbb: Sebanyak 113 buah ditemukan sebagai pembuka surat-surat kecuali surat ke-9, sedangkan sebuah lagi ditemukan di surat ke-27 ayat : 30.

Berbeda dengan surat-surat lain, surat ke-9 memang khusus sengaja tidak diawali bacaan ‘Basmalah’ karena isinya merupakan ayat-ayat perang. Dalam Surat ke-9 ini kebanyakan pokok pembicaraannya berisi tentang pernyataan pemutusan perjanjian damai dengan kaum musyrikin karena pengkhianatan mereka, sebaliknya surat ke 27 terdapat kisah ajakan penyerahan diri Ratu Balqis oleh Sulaiman. Jadi terdapat antagonis antara surat ke-9 dan surat ke-27.

Berikut terjemahan surat ke-9 ayat 3 : “Dan suatu permakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin, kemudian jika kamu bertobat maka bertobat itu lebih baik bagimu, dan jika kamu berpaling maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir bahwa bagi mereka siksa yang pedih.”

Terjemahan surat ke-27 ayat: 29-31: ”Ia (Balqis) berkata, Hai pembesar-pembesarku, telah dikirim kepadaku sebuah surat yang berharga. Surat itu dari Sulaiman yang isinya berbunyi : “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”. Janganlah kamu sekalian berlaku sombong terhadapku dan datanglah kepadaku dengan berserah diri.”

5. Pada surat ke-27 ayat : 30 tempat ditemukannya bacaan ‘Basmalah’, kalau bilangan surat dan ayatnya dijumlahkan hasilnya merupakan kelipatan angka 19 , yaitu 27 + 30 = 57 (atau 19 X 3 ).

6. Dari point 4 di atas, ditemukan hubungan yang menarik antara surat ke-9 dan ke-27. Surat ke-27 ternyata merupakan surat yang ke-19 jika dihitung dari surat ke-9.

surat ke : 9, 10, 11, 12, ………………., 25, 26, 27
urutan surat ke : 1, 2, 3, 4, ………………., 17, 18, 19.

7. Dari point 6, apabila bilangan surat-surat dijumlahkan mulai dari surat ke-9 s/d ke-27, (9+10+11+12+…+24+25+26+27) maka hasilnya adalah 342 (atau 19 X 18 ).

8. Wahyu pertama (Surat ke-96 ayat : 1-5 ) terdiri dari 19 kata (atau 19 X 1 ) dan 76 huruf (atau 19 X 4 )

9. Wahyu kedua (Surat ke-68 ayat : 1-9 ) terdiri dari 38 kata (atau 19 X 2 ).

10. Wahyu ketiga (Surat ke-73 ayat : 1-10 ) terdiri dari 57 kata (atau 19 X 3).

11. Wahyu terakhir (Surat ke-110 ) terdiri dari 19 kata (atau 19 X 1 ), dan ayat pertama dari Surat ke-110 tersebut terdiri dari 19 huruf (atau 19 X 1).

12. Wahyu yang pertamakali menyatakan ke-Esaan Allah adalah wahyu ke-19 (Surat ke-112)

13. Surat ke-96 tempat terdapatnya wahyu pertama, terdiri dari 19 ayat (atau 19 X 1 ) dan 304 huruf (atau 19 X 16 ). Selain itu juga ternyata surat ke-96 tersebut merupakan surat yang ke-19 bila diurut/ dihitung mundur dari belakang Quran.

surat ke : 114, 113, 112, 111, ………………., 98, 97, 96
urutan surat ke : 1, 2, 3, 4, ………………., 17, 18, 19.

Bukti-bukti di atas menunjukkan bahwa Quran tersusun dengan perhitungan sistim kunci (interlocking system), sesuai maksud dari surat ke-85 ayat : 20, yang artinya : “Allah telah mengepung/ mengunci mereka dari belakang”.

14. Dari point 13, apabila bilangan surat-surat dijumlahkan mulai dari surat ke-114 s/d ke-96, (114+113+112+111+…+98+97+96) maka hasilnya adalah 1995 (atau 19 X 105 ).

15. Bagian tengah-tengah Quran jatuh pada Surat ke-18 ayat : 19 (atau 19 X 1 ).

16. Penulis juga menemukan bukti bahwa surat-surat yang memiliki 8 (delapan) ayat dan 11 (sebelas) ayat ditemukan yang paling banyak dalam Quran, yakni masing-masing terdiri dari 5 (lima) buah surat. Disusul kemudian surat-surat yang memiliki 3 (tiga), 19 (sembilan belas), 29 (dua puluh sembilan), 30 (tiga puluh), dan 52 (lima puluh dua) ayat, yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) buah surat. Apabila dijumlahkan ayat-ayat tersebut sesuai dengan kelompoknya maka hasilnya merupakan kelipatan angka 19, yaitu sbb :

surat ke: 94, 95, 98, 99, 102 masing-masing terdiri dari: 8 ayat
surat ke: 62, 63, 93, 100, 101 masing-masing terdiri dari: 11 ayat
Apabila jumlah ayat-ayatnya dijumlahkan : 8+11=19, (atau 19 X 1 )

surat ke : 103, 108, 110 masing-masing terdiri dari: 3 ayat
surat ke : 82, 87, 96 masing-masing terdiri dari: 19 ayat
surat ke : 48, 57, 81 masing-masing terdiri dari: 29 ayat
surat ke : 32, 67, 89 masing-masing terdiri dari: 30 ayat
surat ke : 14, 68, 69 masing-masing terdiri dari: 52 ayat
Apabila jumlah ayat-ayatnya dijumlahkan : 3+19+29+30+52=133, (atau 19X7).

17. Quran merupakan satu-satunya kitab suci di dunia ini yang memiliki tanda-tanda khusus (initials) berupa huruf-huruf (code letters) atau sebagaimana disebut dalam bahasa Arab “Muqatta-‘aat” yang artinya “kata singkatan”. Di dalam Quran terdapat sebanyak 29 (dua puluh sembilan) surat-surat yang diawali dengan 14 (empat belas) macam kombinasi dari 14 (empat belas) huruf-huruf “Muqatta-‘aat”.

14 huruf-huruf itu adalah : alif, lam, mim, ra’, kaf, ha’, yaa’, ain, shad, tha’, shin, qaf, nun, dan kha’.

14 macam kombinasi huruf adalah :
1. Alif, lam, mim
2. Kha, mim
3. Alif, lam, ro’
4. Alif, lam, mim, ro’
5. Tho’, sin
6. Tho’, sin, mim
7. Ya’, sin
8. Nun
9. Kaf, kha’, ya’, ain, shod
10. Alif, lam, mim, shod
11. Shod
12. Qof
13. Ain, sin, qof
14. Tho’, ha’

29 surat-surat adalah : surat ke : 2, 3, 7, 10 11, 12, 13, 14, 15, 19, 20, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 36, 38, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 50, dan 68.

Maka apabila bilangan dari banyaknya huruf, banyaknya kombinasi, dan banyaknya surat dijumlahkan maka hasilnya merupakan kelipatan 19, yaitu 14 + 14 + 29 = 57 (atau 19 X 3 ).

Tanda-tanda dengan kata singkatan ini, ahli tafsir mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Ahli tafsir ada yang menyerahkan pengertiannya kepada Allah karena dipandang termasuk ayat-ayat ‘mutasyaabihaat’, ada pula yang berpendapat huruf-huruf abjad itu berfungsi untuk menarik perhatian para pendengar supaya memperhatikan bacaan-bacaan dalam Quran.

Namun berkat penemuan angka 19 kini terbukalah maksud sesungguhnya dari adanya huruf-huruf “Muqatta-‘aat” tersebut, yaitu berfungsi sebagai penjaga keaslian/ keautentikan Quran karena berhubungan dengan angka 19, perhatikan demonstrasi berikut :

18. Surat ke-68 diawali huruf ‘Nun’. Setelah diteliti jumlah huruf ‘Nun’ yang terdapat pada surat tersebut merupakan kelipatan 19.

Surat ke ‘Nun’ kelipatan 19
68 133 19 X 7

Berikut terjemahan surat ke-68 ayat 2-6 : “Nun. Berkat kemuliaan Tuhanmu, engkau (Muhammad) sekali-kali bukan orang gila, dan sesungguhnya bagimu pahala yang besar, dan sesungguhnya engkau benar-benar berbudi pekerti yang luhur, maka kelak kamu akan melihat dan mereka (orang-orang kafir) pun akan melihat, siapa di antara kamu yang gila.”

19. Surat ke-42 dan surat ke-50 diawali huruf ‘Qof’. Setelah diteliti huruf ‘Qof’ yang terdapat pada kedua surat tersebut sebanyak 114 huruf (atau 19 X 6 ). Ada yang berpendapat bahwa huruf ‘Qof’ ini singkatan dari kata ‘Quran’ karena Quran terdiri dari 114 surat.

Surat ke ‘Qof’ kelipatan 19
42 57 19 X 3
50 57 + 19 X 3
=114

Hal lain yang mengherankan adalah Allah biasanya menyebut kaumnya Nabi Luth dengan kalimat “Qaumu Luuth” yang ditemukan sebanyak 12 kali dalam Quran, namun pada surat ke-50 ayat 13, sebutan tersebut berganti menjadi “Ikhwanu Luuth” yang artinya “saudara-saudaranya Nabi Luuth”. Tampaknya Allah sengaja menghilangkan unsur ‘Qaf’ dalam kalimat tersebut agar jumlah huruf ‘Qaf’ dalam Quran tetap berkelipatan 19, sebab jika tidak diganti maka jumlahnya akan bertambah menjadi 115.

Berikut terjemahan surat ke-50 ayat: 1-2 : “Qaaf, demi Al Quran yang sangat mulia, mereka tercengang lantaran datang kepada mereka seorang pemberi peringatan dari (kalangan) mereka sendiri, maka berkatalah orang-orang kafir : “Ini sesuatu perkara yang amat aneh”.”

20. Surat ke-42 diawali huruf ‘Ain’, ’Sin’, dan ‘Qof’. Setelah diteliti jumlah total ketiga huruf tersebut pada surat ke-42 merupakan kelipatan 19.

Surat ke: ‘Ain’ ‘Sin’ ‘Qof’ total kelipatan 19
42 98 + 54 + 57 = 209 19 X 11

21. Surat ke-36 diawali huruf ‘Ya’, dan ‘Sin’. Setelah diteliti jumlah total kedua huruf tersebut pada surat ke-36 merupakan kelipatan 19.

Surat ke: ‘Ya’ ‘Sin’ total kelipatan 19
36 237 + 48 = 285 19 X 15

22. Surat ke-13 diawali huruf ‘Alif’, ‘Lam’, ‘Mim’, dan ‘Ro’. Jumlah total huruf-huruf tersebut pada surat ke-13 merupakan kelipatan 19.

Surat ke: ‘Alif’ ‘Lam’ ‘Mim’ ‘Ro’ total kelipatan 19
13 605 + 480 + 260 + 137 = 1482 19 X 78

23. Surat ke-7 diawali huruf ‘Alif’, ‘Lam’, ‘Mim’, dan ‘Shod’. Jumlah total huruf-huruf tersebut pada surat ke-7 merupakan kelipatan 19.


Surat ke: ‘Alif’ ‘Lam’ ‘Mim’ ‘Shod’ total kelipatan 19
7 2529 + 1530 + 1164 + 97 = 5320 19 X 280

24. Surat ke-19 diawali huruf ‘Kaf’, ‘Kha’, ‘Ya’, Ain, dan ‘Shod’. Jumlah total huruf-huruf tersebut pada surat ke-19 merupakan kelipatan 19.

Surat ke: ‘Kaf’ ‘Kha’ ‘Ya’ Ain‘ Shod’ total kelipatan 19
19 137 + 175 + 343 + 117 + 26 = 798 19 X 42

25. Surat ke-7, 19, dan 38 diawali huruf ‘Shod’. Total jumlah huruf ‘Shod’ dalam ketiga surat tersebut ternyata merupakan kelipatan 19.

Surat ke ‘Shod’
7 97
19 26
38 29 +
=152 (19 X 8 )

Ada hal yang menarik, yakni pada surat ke-7 ayat 69 ditemukan kata ‘basthatan’ (jika dieja terdiri dari huruf ba’, shod, tho’, ta’). Padahal lazimnya kata tersebut haruslah dieja dengan huruf ba’, sin, tho’, ta’ (contohnya pada surat ke-2 ayat 247). Menurut riwayat, pada saat turunnya ayat 69 tersebut Jibril menyuruh Nabi Muhammad menuliskan kata ‘basthatan’ dengan huruf shod, namun unsur huruf ‘shod’ itu tetap harus dibaca sebagai huruf ‘sin’, dan hal ini ditandai dengan huruf sin tersebut ditempatkan sebagai huruf kecil di atas huruf ‘shod’. Tampak sekali bahwa Allah memberi tambahan huruf ‘shod’ agar jumlahnya dalam Quran menjadi berkelipatan 19, sebab jika tidak maka jumlahnya berkurang menjadi 151.

Berikut terjemahan surat ke-7 ayat 69 : “Apakah kamu (tidak percaya) dan heran ketika datang kepadamu peringatan dari Tuhanmu yang dibawa oleh seorang laki-laki di antaramu untuk memberi peringatan kepadamu ? Dan ingatlah ketika Allah menjadikan kamu sebagai angkatan pengganti sesudah lenyapnya kaum Nuh, dan Tuhan telah ‘melebihkan’ kekuatan tubuh dan perawakanmu.”

26. Surat ke-40 s/d ke-46 diawali huruf ‘Kha’ dan Mim. Setelah diteliti jumlah total kedua huruf tersebut pada surat-surat tersebut merupakan kelipatan 19.

Surat ke ‘Kha ’Mim
40 64 380
41 48 276
42 53 300
43 44 324
44 16 150
45 31 200
46 36 225
=292 + 1855 = 2147 (atau 19 X 113)

27. Surat ke-10, 11, 12, 14, dan 15 diawali huruf ‘Alif’, ‘Lam’, dan ‘Ro’. Jumlah total huruf-huruf tersebut pada surat-surat tersebut merupakan kelipatan 19.

Surat ke: ‘Alif’ ‘Lam’ ‘Ro’ total kelipatan 19
10 1319 + 913 + 257 = 2489 19 X 131
11 1370 + 794 + 325 = 2489 19 X 131
12 1306 + 812 + 257 = 2375 19 X 125
14 585 + 452 + 160 = 1197 19 X 63
15 493 + 323 + 96 = 912 19 X 48

28. Surat ke-2, 3, 29, 30, 31, dan 32 diawali huruf ‘Alif’, ‘Lam’, dan ‘Mim’. Jumlah total huruf-huruf tersebut pada surat-surat tersebut merupakan kelipatan 19.

Surat ke: ‘Alif’ ‘Lam’ ‘Ro’ total kelipatan 19
2 4502 + 3202 + 2195 = 9899 19 X 521
3 2521 + 1892 + 1249 = 5662 19 X 298
29 774 + 554 + 344 = 1672 19 X 88
30 544 + 393 + 317 = 1254 19 X 66
31 347 + 297 + 173 = 817 19 X 43
32 257 + 155 + 158 = 570 19 X 30

29. Surat ke-19 diawali huruf kaf, ha’, ya’, ain, dan shod. Surat ke-20 diawali huruf tho’ dan ha’. Surat ke-26 diawali huruf tho’, sin, dan mim. Surat ke-27 diawali huruf tho’ dan sin. Surat ke-28 diawali huruf tho’, sin, dan mim. Maka perhatikanlah hubungan yang sangat menarik berikut ini :

Surat ke: ‘Ha’ ‘Tho’ ‘Sin’ Mim
19 175 --- --- ---
20 251 28 --- ---
26 --- 33 94 484
27 --- 27 94 ---
28 --- 19 102 460
426 +107 + 290 + 944 = 1767 (19 X 93)

Data pada point 29 di atas dapat dijelaskan dalam Ilmu Matematika. Kumpulan huruf-huruf yang memulai kelima surat di atas adalah himpunan yang anggota-anggotanya adalah huruf-huruf yang bersangkutan. Pada kolom pertama adalah irisan himpunan 1 dan 2 yang adalah huruf 'Ha' pada surat ke-19 dan 20; yaitu 175+251=426. Pada kolom kedua adalah 28+33+27+19 yang merupakan irisan empat himpunan; yaitu himpunan 1 iris, himpunan 2 iris, himpunan 3 iris, himpunan 4 iris, himpunan 5 iris; yang adalah himpunan dengan anggota huruf Tho'. Lebih lanjut kolom ketiga adalah irisan himpunan 3 dan 5 dikurangi himpunan 4; yaitu himpunan dengan anggota huruf 'Mim'.
Hal di atas ini merupakan suatu kenyataan bahwa Quran perlu dilihat dengan kaca mata orang-orang eksak, karena tak mungkin diungkap oleh seorang sastrawan.

Lebih jauh tentang keistimewaan Angka 19 :
1. Keistimewaan angka 19 dalam ilmu matematik dikenal sebagai salah satu ‘Bilangan Prima’ yakni bilangan yang tak habis dibagi dengan bilangan manapun kecuali dengan dirinya sendiri. Keistimewaan tersebut melambangkan bahwa sifat-Nya yang serba MAHA tidak dibagikan kepada siapapun juga kecuali bagi diri-Nya sendiri (Surat ke-112 ayat 3).

2. Angka 19 terdiri dari angka 1 dan 9, dimana angka 1 merupakan bilangan pokok pertama dan angka 9 merupakan bilangan pokok terakhir dalam sistem perhitungan kita. Keistimewaan tersebut menunjukkan sifat Allah yakni 'Maha Awal dan Maha Akhir' (Surat ke-57 ayat : 3).

3. Angka 1 melambangkan sifat-Nya yang 'Maha Esa' (surat ke-112 ayat 1), sedangkan angka 9 sebagai bilangan pokok terbesar melambangkan salah satu sifatnya yang ke-38 yaitu 'Maha Besar'.

4. Dalam Kalender Tahun Komariyah (Sistem Peredaran Bulan), terjadinya Tahun Kabisat terjadi pada setiap 19 tahun sekali.

5. Dalam buku "Atlas Anatomi" yang disusun oleh Prof. Dr. Chr. P. Raven dapat diketahui bahwa sebagian dari kerangka manusia yaitu : - tulang leher ada 7 ruas, tulang punggung ada 12 ruas, jadi jumlahnya 19 ruas. Menurut para biolog, ke-19 ruas tulang tersebut mempunyai peranan yang sangat penting bagi setiap manusia karena didalamnya terdapat sumsum yang merupakan lanjutan dari otak, dengan saraf-saraf yang menuju ke seluruh bagian tubuh. Adanya gangguan pada ruas tersebut maka seluruh tubuh akan kehilangan kekuatan.

6. Pada point 5, juga ditemukan hal yang menarik, alat-alat tubuh manusia seperti tangan dan kaki sangatlah penting fungsinya bagi kehidupan kita. Bila diteliti ternyata terdapat 19 ruas tulang pada masing-masing tapak tangan/kaki (dengan mengecualikan ruas-ruas pergelangan tangan). Dan tahukah anda, bila bentuk tapak tangan/ kaki kita menyerupai bentuk kata Allah (dalam Bahasa Arab) ?

Bahwa angka 19 adalah kode matematik yang melatarbelakangi komposisi literer Quran, suatu fenomena unik yang tiada duanya yang sekaligus membuktikan bahwa Quran adalah wahyu Illahi, bukan karya manusia. Otak manusia tidak akan mampu mencipta karya literer yang tunduk pada suatu kode matematik yang sekaligus membawa tema utamanya. Apalagi mengingat turunnya wahyu secara berangsur-angsur, dengan bahagian-bahagian surat yang acak tidak berurutan, disesuaikan dengan peristiwa-peristiwa yang melatar-belakanginya.

Selanjutnya angka 19 dapat berfungsi sebagai pemeliharaan keutuhan Quran. Angka 19 dapat digunakan untuk mencek apakah dalam sebuah kitab Quran terdapat suatu kesalahan atau tidak, dengan cara menghitung kata-kata krusial yang jumlahnya dalam Quran multiplikatif dengan angka 19, kemudian membagi angka hasil hitungan dengan 19, maka akan terlacaklah ada atau tidaknya suatu kesalahan. Demikianlah seluruh isi Quran seutuhnya akan tetap asli hingga di akhir zaman karena telah disegel oleh-Nya dengan angka 19 yang merupakan lambang identitas-Nya. Wallahu a’lam bissawab.

Sebagai bahan renungan saya cuplikkan beberapa ayat di bawah ini :

“Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al Quran dan Kami pulalah yang tetap menjaganya.”(QS.15 : 9)

“Yang tidak datang kepadanya (Quran) kesalahan/kekeliruan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Tuhan Yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.”(QS.41 : 42)

“Sesungguhnya Al Quran itu benar-benar firman-Nya yang membedakan antara yang benar dengan yang salah.”(QS.86 : 13)

“Dan bacakanlah apa yang diwahtukan kepadamu yaitu Kitab Tuhanmu (Quran). Tidak ada seorangpun yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya. Dan kamu tidak akan dapat menemukan tempat berlindung selain dari pada-Nya.”(QS.18 : 27)

---000---




Jun 11, 2009

SEJARAH DAN CARA KERJA MOUSE OPTIK DAN GULIR (BOLA)


A. SEJARAH PENCIPTAAN MOUSE  

Mouse, atau yang dalam bahasa Indonesianya disebut tetikus, sering kita gunakan sehari-hari. Ternyata, banyak perkembangan mouse dari awal mulanya dibuat hingga mouse canggih yang sangat populer saat ini. Mouse pertama ditemukan oleh Douglas Engelbart dari Stanford Research Institute pada tahun 1963. Mouse adalah satu dari beberapa alat penunjuk (pointing device) yang dikembangkan untuk online System (NLS) milik Engelbard. Selain mouse, yang pada mulanya disebut “bug”, juga dikembangkan beberapa alat pendeteksi gerakan tubuh yang lain, misalnya alat yang diletakkan di kepala untuk mendeteksi gerakan dagu. Karena kenyamanan dan kepraktisannya, mouse-lah yang dipilih.



a. Mouse Dua Buah Roda

Mouse pertama berukuran besar, dan menggunakan dua buah roda yang saling tegak lurus untuk mendeteksi gerakan ke sumbu X dan sumbu Y. Engelbart kemudian mematenkannya pada 17 November 1970, dengan nama Penunjuk posisi X-Y untuk sistem tampilan grafis (X-Y Position Indicator For A Display System). Pada waktu itu, sebetulnya Engelbart bermaksud pengguna memakai mouse dengan satu tangan secara terus-menerus, sementara tangan lainnya mengoperasikan alat seperti keyboard dengan lima tombol.

b. Mouse Bola

Perkembangan selanjutnya dilakukan oleh Bill English di Xerox PARC pada awal tahun 1970. Ia menggunakan bola yang dapat berputar kesegala arah, kemudian putaran bola tersebut dideteksi oleh roda-roda sensor didalam mouse tersebut. Pengembangan tipe ini kemudian melahirkan mouse tipe Trackball, yaitu jenis mouse terbalik dimana pengguna menggerakkan bola dengan jari, yang populer antara tahun 1980 sampai 1990. Xerox PARC juga mempopulerkan penggunaan keyboard QWERTY dengan dua tangan dan menggunakan mouse pada saat dibutuhkan saja. Mouse saat ini mengikuti desain École polytechnique fédérale de Lausanne (EPFL) yang diinspirasikan oleh Professor Jean-Daniel Nicoud.

Buatan mouse buatan Engelbard,mouse bola dengan 4 roller oleh Rider, dan mouse bola dengan 2 roller dan sebuah pegas oleh Opocentsky (seperti pada mouse bola saat ini).

c. Mouse Optikal
Selain mouse bola, saat ini banyak digunakan mouse optikal. Mouse optikal lebih unggul dari mouse bola karena lebih akurat dan perawatannya lebih mudah dibandingkan mouse bola. Mouse optikal tidak perlu dibersihkan, berbeda dengan mouse bola yang harus sering dibersihkan karena banyak debu yang menempel pada bolanya. Mouse optikal pertama dibuat oleh Steve Kirsch dari Mouse Systems Corporation. Mouse jenis ini menggunakan LED (light emitting diode) dan photo dioda untuk mendeteksi gerakan mouse. Mouse optikal pertama hanya dapat digunakan pada alas (mousepad) khusus yang berwarna metalik bergaris-garis biru--abu-abu. Mouse optikal saat ini dapat digunakan hampir di semua permukaan padat dan rata, kecuali permukaan yang memantulkan cahaya. Mouse optikal saat ini bekerja dengan menggunakan sensor optik yang menggunakan LED sebagai sumber penerangan untuk mengambil beribu-ribu frame gambar selama mouse bergerak. Perubahan dari frame-frame gambar tersebut diterjemahkan oleh chip khusus menjadi posisi X dan Y yang kemudian dikirim ke komputer.

d. Mouse Laser

Mouse laser pertama kali diperkenalkan oleh Logitech, perusahaan mouse terkemuka yang bekerja sama dengan Agilent Technologies pada tahun 2004, dengan nama Logitech MX 1000. Logitech mengklaim bahwa mouse laser memilki tingkat akurasi 20 kali lebih besar dari mouse optikal. Dasar kerja mouse optikal dan mouse laser hampir sama, perbedaannya hanya penggunaan laser kecil sebagai pengganti LED digunakan oleh mouse optikal. Saat ini mouse laser belum banyak digunakan, mungkin karena harganya yang masih mahal.
Dari semua perkembangan mouse, yang tidak banyak berubah adalah jumlah tombolnya. Semua mouse memiliki tombol antara satu sampai tiga buah. Mouse pertama memiliki satu tombol. Kebanyakan mouse saat ini, yang didesain untuk Microsoft Windows, memiliki dua tombol. Beberapa mouse modern juga memiliki sebuah Wheel untuk mempermudah scrolling. Sementara itu, Apple memperkenalkan mouse satu tombol, yang tidak berubah hingga kini.

Mouse modern juga sudah banyak yang tanpa kabel, yaitu menggunakan teknologi wireless seperti Infra Red, gelombang radio ataupun Bluetooth. Mouse wireless yang populer saat ini menggunakan gelombang radio ataupun Bluetooth. Sedangkan mouse yang menggunakan Infra Red kurang begitu populer karena jarak jangkauannya yang terbatas, selain itu juga kurang praktis karena antara mouse dan penerimanya tidak boleh terhalang.


B. CARA KERJA MOUSE

a. Mouse Optomekanik (Bola)

Mouse optomekanik adalah jenis mouse yang paling banyak dipakai di Indonesia saat ini.Pada prinsipnya mouse jenis ini akan mendeteksi gerakan tangan kita,untuk diubah menjadi sinyal yang dapat dikenali prosesor.untuk itu diperlukan 5 macam komponen,yaitu :
Sebuah bola yang terletak didasar mouse.Bola tersebut akan bergerak pada saat kita menggeserkan mouse. Dua buah roller yang akan berputar pada saat bola mouse bergerak.Roller pertama akan mengukur arah gerakan ke sumbu X,dan akan mendeteksi arah gerakan sumbu Y.
Roller ini terhubung kesebuah piringan yang berlubang-lubang.Piringan akan berputar pada saat roller berputar.Ada sepasang piringan untuk masing-masing roller,sehinnga gerakan melingkar juga dapat dideteksi oleh mouse.
Dengan adanya piringan berlubang tersebut maka cahaya LED akan ditangkap secara terputus-putus oleh sensor inframerah yang ada didalam mouse.Pulsa nyala-putus LED yang dipantau oleh sensor inframerah tersebutlah yang menandakan kecepatan geser mouse serta jarak penggeseran mouse.
Terdapat sebuah keping chip prosesor yang dapat mengubah pulsa LED menjadi data biner yang dikenali oleh komputer.
Mouse jenis ini memerlukan pembersihan secara teratur ,karena kotoran yang masuk kedalam mouse dapat menggangu gerak bola mouse.

b. Mouse Optik
Mouse optik menggunakan sebuah led merah sebagai pengganti bola mouse.Cahaya LED ini akan dipantulakan oleh permukaan meja/alas ke sensor CMOS (Complimentary Metal-Oxide Semi konductor).Sensor ini kemudian mengirimkan gambaran permukaan ke Digital Signal Processor (DSP).DSP akan menganalisis gambaran tadi dan menentukan jarak penggeseran mouse yang kemudian dikirimkan ke komputer.Berdasarkan data tersebut,komputer akan menggeser posisi kursor mouse pada layar.Jika kini ada jenis mouse optik yang dapat dijalankan pada permukaan alas apa saja,dahulu mouse optik harus dijalankan pada sebuah mouse pad khusus yang memiliki pola garis kotak ini yang akan memutus pantulan cahaya LED.Berdasarkan pola nyala-putus LED tersebut,komputer akan mengetahui jarak penggeseran mouse.Namun,mouse jenis ini lebih susah dipakai dan tak dapat dipakai tanpa mouse pad khusus.
OpticYang disebut mouse optical adalah mouse yang menggunakan sensor cahaya serta lampu LED merah di bawahnya sebagai pencahaya. Sensor pada mouse optical mampu menangkap gambar dengan kecepatan 1500 frame per detik sampai 7000 frame per detik. Dengan kecepatan mencapai 45 inci per detik dengan resolusi 2000 count per inci (cpi).
Mouse ini dinyatakan memiliki nilai presisi yang lebih baik ketimbang mouse yang menggunakan mekanik. Pernyataan ini tidak sepenuhnya benar. Untuk kelas yang sama, mouse optical tidaklah lebih presisi. Yang memang memiliki nilai presisi yang tinggi harganya saat ini masih terbilang mahal. Sedangkan, mouse optical yang umum dijual tidak memiliki kecepatan dan nilai presisi yang lebih baik ketimbang mouse biasa. Dan keterangan ini sering diabaikan oleh si produsen. Coba saja Anda perhatikan boks mouse yang Anda beli, pernahkah ada keterangan kecepatan dan tingkat sensitivitas mouse? Hanya sedikit sekali yang meletakkan keterangan-keterangan itu. Dan umumnya yang meletakkan keterangan-keterangan tersebut adalah mouse-mouse produksi perusahaan-perusahaan besar. Berbeda dengan mouse trackball yang sulit jalan ditempat yang terlalu licin. Oleh sebab itu, mouse ini membutuhkan sebuah landasannya sendiri yang dinamakan mouse pad. Berbeda dengan mouse optical yang cenderung lebih baik bekerja dipermukaan yang mulus dan dengan warna yang cenderung gelap. Mouse optical sulit dijalankan pada permukaan yang putih polos.
Berbeda dengan mouse mekanik yang sulit jalan di tempat yang terlalu licin, mouse optical dapat digunakan hampir pada seluruh jenis permukaan. Asalkan permukaan tersebut tidak transparan atau terlalu glossy.
Mouse optic juga membutuhkan arus yang lebih besar ketimbang mouse bola atau mekanis biasa. Lima kali lebih besar arus yang dibutuhkan untuk menggerakan mouse ini(25 mA). Ini artinya bila Anda menggunakan mouse wireless optical Anda akan lima kali lebih sering mengganti baterai ketimbang menggunakan mouse mekanik yang menggunakan bola.
c. Mouse Laser

Mouse laser sebetulnya termasuk mouse optik. Tapi, mouse optik biasa menggunakan LED (Light Emitting Diode) berwarna merah. Mouse laser, menggunakan pancaran sinar laser yang tak kasat mata-ada sih yang sedikit terlihat.
Sinar laser yang dipancarkan bergerak mengikuti tangan pengguna. Sinar laser itu menghidupkan sistem sensor optik seperti pada mouse optik biasa. Ribuan gambar diambil dalam waktu satu detik untuk mengetahui pergerakan mouse. Koordinat yang dikirim mouse kemudian digunakan komputer untuk memosisikan pointer.
Mouse laser punya keunggulan yang sama ketimbang mouse yang pakai bola. Kalau dibandingkan dengna mouse optik biasa, mouse laser punya keuntungan. Mouse laser bisa digunakan hampir di mana saja, termasuk di tempat di mana mouse optik sulit sekali dipakai, misalnya pada paha yang terbungkus celana jins.
Mouse laser cocok sekali untuk dibawa bepergian bersama laptop karena orang tidak perlu membawa mouse pad, bisa dipakai dengan alas apapun dan (kalau nirkabel) tidak ribet dengan kabel.

C. KEUNGGULAN MOUSE OPTIK DIBANDINGKAN MOUSE OPTIMEKANIK

Berikut adalah Keunggulan Mouse Optik di Bandingkan Mouse Optimekanik :
1. Tak ada bagian yang harus bergerak,sehingga kemungkinan kegagalan putaran tidak ada.
2. Karena tertutup penuh,tak memungkinkan debu masuk ke dalam mouse.
3. Resolusi pelacakan cahaya lebih halus sehingga gerakan kursor mouse pada layar juga semakin halus.


REFERENSI
• en.wikipedia.org
• www.howstuffworks.com
• Microsoft® Encarta® Reference Library 2005


May 15, 2009

Nikah Dini Sah dan Ibadah

Perkawinan dini atau nikah di bawah umur yang terjadi akhir - akhir ini telah menyendot perhatian umat Islam. Hanya orang-orang atau kelompok tertentu menjadikan orang yang menjalankan ibadah dianggap kriminal seperti perkawinan Syekh Pudjiono dengan Lutviana Ulfa. Padahal, perkawinan itu sebenarnya sesuai dengan Islam, tetapi karena perempuannya belum berusia 16 tahun dianggap masih dibawah umur atau dianggap masih anak - anak dan perkawinan itu melanggar HAM anak atau kriminal.
Masyarakat kita melihat perkawinan seperti itu adalah hal yang dianggap tabu dan menjijikkan, karena perempuan belum berusia 16 tahun dianggap anak masih bau kencur, belum pantas, melanggar HAM anak dan sebutan negatip lainya. Lantas bagaimana Islam sendiri memandang dalam suatu perkawinan? Berikut ini wawancara dengan Presiden Masyarakat Poligami Indonesia (MAPOLIN) H. Puspo Wardoyo dengan Tabloid Jum'at.

Bagaimana sebenarnya perkwinan menurut Syariat Islam ?
Perkawinan menurut Islam itu sah dan halalan toyyibah apabila perkawinan itu sesuai dengan syariat Islam. Dalam Islam perkawinan dianggap sah atau halalan toyyibah apabila memenuhi beberapa unsur di antaranya laki - laki maupun perempuan sudah layak kawin, akil baligh, sudah teruji, siap mental-materi, saling mencintai, menyayangi, melindungi dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.

Perkawinan dalam Islam tidak ditentukan oleh batas usia harus berumur 16 tahun bagi perempuan dan berumur 20 tahun bagi laki - laki baru boleh kawin. Padahal dalam Islam tidak demikian, tetapi perkawinan dalam Islam yang esensi dan subtansial adalah akil baligh, layak kawin siap mental, tidak ditentukan oleh batas usia sepanjang sudah memenuhi persyaratan syariat Islam perkawinan sudah sah dan halalan toyyibah.
Sebagaimana perkawinan Rasulullah saw untuk diteladani oleh umatnya yakni perkawinan Rasulullah dengan Siti Aisyah. Pada saat itu, Siti Aisyah usianya belum genap 16 tahun, tetapi baru berusia 9 tahun. Meski perkawinan Rasulullah itu sudah sah menurut syariat Islam, tetapi Rasulullah belum menggaulinya karena belum akil baligh. Rasulullah baru menggaulinya ketika Siti Aisyah sudah akil baligh (dewasa).
Sebelum Rasulullah menggauli Siti Aisyah, Rasulullah selalu memberikan pembinaan, bimbingan, pendidikan dan perlindungan kepada Siti Aisyah untuk menuju kedewasaan dengan proses yang sangat panjang. Hal itu untuk membangun dan mendidik Siti Aisyah menjadi lebih dewasa baik cara berpikir maupun berperilaku untuk menjadi isteri teladan. Bahkan, dari perkawinan Rasulullah dengan Siti Aisyah, keluarga dari pihak mempelai perempuan Siti Aisyah merupakan suatu kebanggaan dan kehormatan. Karena tidak diduga - duga mendapatkan seorang menantu laki - laki pilihan sebagai seorang Nabi dan Rasul teladan umat sampai akhir zaman.

Apa yang dapat diambil hikmahnya perkawinan Rasulullah dengan Siti Aisyah ?
Perkawinan Rasulullah adalah sebuah pelajaran bagi umat Islam untuk dijalankan bukan untuk dibicarakan. Perkawinan Rasulullah saw sebagai bukti bahwa umat Islam boleh dan disunnahkan untuk menjalankan. Tetapi dalam konteks perkawinan Islam di Indonesia terbentur oleh undang - undang perkawinan yang mensyaratkan perempuan boleh menikah harus berusia 16 tahun dulu dan secara legal formal Indonesia menganut hukum positip. Perkawinan secara Islam seperti yang dilakukan oleh Syekh Pudjiono dengan Lutviana Ulfa dianggap kriminal, karena melanggar HAM anak. Padahal, dalam konteks perkawinan itu telah memenuhi syarat Islam. Lantas apa yang dilanggar, orang ingin menjalankan agama secara kaffah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan kok dianggap melanggar HAM. Apakah tidak terbalik justru undang - undang perkawinan itu sendiri yang melanggar HAM.

Bagaimana idealnya undang - undang perkawinan di Indonesia ?
Undang - undang perkawinan di Indonesia yang ideal adalah undang - undang perkawinan yang sesuai dengan agama dan kepercayaan masing - masing. Keberadaan negara hanya mengatur dan memberikan pembinaan kepada masyarakat. Tetapi keberadaan negara tidak boleh mengintervensi agama yang diyakini oleh masyarakat untuk menjalankan agamanya secara kaffah. Bagi orang yang memeluk agama Islam ya undang - undang perkawinan harus merujuk kepada syariat Islam. Oleh sebab itu, Islam memberikan tuntunan, pedoman dan rujukan kepada kita umat Islam untuk menyakini dan mengamalkan Islam secara kaffah. Pola pikir dan perilaku Rasulullah saw bukan sekadar dibicarakan tetapi bagaimana umat Islam dapat menjalankan sifat - sifat teladan Rasulullah termasuk perkawinan Rasulullah. Itulah setidaknya rujukan undang - undang perkawinan bagi umat Islam yakni harus dan tetap merujuk kepada syariat Islam.

Apa yang mendorong bapak giat berjuang berdakwah masalah perkawinan di Indonesia?
Masalah perkawinan adalah masalah yang sangat urgen dan menentukan. Banyak para dai, ustadz atau para kyai dalam masalah perkawinan terutama undang -undang perkawinan di Indonesia belum optimal. Padahal, memperjuangkan undang - undang perkawinan umat Islam sesuai dengan syariat Islam merupakan tanggung jawab dan tugas umat Islam. Sebagai contoh mestinya ketika perkawinan Syekh Pudjiono yang dilakukan secara Islam dibawa oleh kelompok tertentu ke masalah kriminal karena melanggar HAN anak. Seharusnya umat Islam termasuk para uastadz, para dai dan para kyai protes keras kepada pemerintah untuk mendorong perkawinan umat Islam dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Tetapi apa yang terjadi, hanya segelintir orang yang berani untuk membela mendukung dan memperjuangkan pernikahan Islam yang dilakukan Syekh Pudjiono untuk tetap pada jalurnya (Syariat Islam) tanpa intervensi oleh pihak manapun baik pemerintah maupun kelompok tertentu.

Apa yang mendorong bapak Mendirikan Masyarakat Poligami Indonesia (MAPOLIN) di Indonesia ?
MAPOLIN adalah sebuah wadah atau sarana dakwah dan perjuangan umat Islam pelaku poligami di Indonesia. Pelaku pologami di Indonesia termasuk nikah dini dianggap hal yang tabu, menjijikkan bahkan dianggap perilaku kriminal. Padahal, Islam sendiri nikah adalah menjalankan agama merupakan ibadah. Tetapi tidak dapat dipungkiri ketika umat Islam menjalankan agama Islam seperti poligami atau nikah dini terbentur oleh undang - undang. Oleh sebab itu, berdirinya MAPOLIN adalah dalam rangka memperjuangkan undang - undang perkawinan umat Islam tetap merujuk kepada syariat Islam. karena selama ini, umat Islam telah dikebiri oleh undang - undang perkawinan yang mendasarkan hukum positip buatan manusia. Padahal, undang - undang perkawinan Islam yang tertinggi adalah undang - undang yang sesuai syariat Islam bukan buatan manusia.

Merebaknya kasus pernikahan di bawah umur yang dilakukan oleh Pujiono Cahyo Widianto (43 tahun) terhadap Lutfiana Ulfa (12 tahun) di Kabupaten Semarang, telah menuai berbagai respon. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan bahwa Pujiono melanggar beberapa lapis pasal dalam Undang Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.


Konferensi pers siang itu dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Muhammad Nuh, mengundang beberapa pihak yang berwenang. Turut hadir sebagai pembicara, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI, Meutia Hatta, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Masnah Sari, dan jajaran dari Majelis Ulama Indonesia yang diwakili oleh Komisi Komunikasi dan Informasi MUI, Said Budairy.

Meneg Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta menyatakan secara langsung, “Pujiono telah melanggar beberapa lapis Undang-Undang.”

Menikahi anak di bawah umur telah melanggar Undang Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa usia minimal pengantin perempuan adslah 16 tahun. Jika ada peranan eksploitasi yang dilakukan oleh orangtuanya dan Pujiono maka ini berkaitan dengan perdagangan orang dan melanggar UU Ketenagakerjaan. Menurutnya, pernikahan dini yang dilakukan terhadap Ulfah, juga mengundang resiko yang lebih besar. Secara biologis, tubuhnya yang belum genap berusia 12 tahun itu juga diyatakan belum siap menjadi seorang istri yang nantinya disetubuhi dan melahirkan anak.

“Menikah secara dini, juga beresiko akan berakhir dalam waktu yang singkat. Masih kecil tapi sudah menjadi janda, lalu nanti akan menikah lagi dengan orang lain. Resiko berganti-ganti pasangan dan melahirkan dalam jarak waktu yang dekat juga akan mengundang resiko terserang kanker. Ini melanggar hak kesehatan reproduksinya sebagai perempuan,” tambahnya.

Ia juga berharap, kejadian ini tidak terulang lagi dikemudian hari. “Harus ada efek jera yang ditimpakan terhadap orang-orang seperti Pujiono,” tegasnya.

Dari sudut pandang perlindungan hak anak, KPAI melalui Masnah Sari juga menyatakan sikap bahwa KPAI menentang dengan tegas kasus pernikahan dini seperti yang dilakukan oleh Pujiono terhadap Ulfa.

“Kami dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, menyatakan sikap bahwa setiap anak Indonesia wajib dilindungi haknya, meliputi hak tumbuh berkembang, hak bermain, hak sipil dan kebebasan, hak pengasuhan dan perawatan, hak partisipasi, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan khusus. Mereka berhak dilindungi oleh orangtua, lembaga negara, pemerintahan, dan masyrakat,” tegas Masnah Sari, Ketua KPAI.

Menurutnya, terjadinya kasus pernikahan dini juga telah melanggar beberapa Undang-Undang. Terutama UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lebih rinci, pada pasal 26 c dinyatakan bahwa semua orangtua wajib melindungi anak dari perkawinan dini. Disamping itu, pemerintah juga telah mengatur bahwa anak-anak Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh layanan wajib belajar 9 tahun. Atas semua ini, Pujiono Cahyo Widianto terancam tuntutan dari pasal berlapis.

Majelis Ulama Indonesia, lewat Komisi Komunikasi dan Informasi MUI, Said Budairy juga menyatakan sikap bahwa pernikahan itu telah melanggar beberapa fatwa MUI yang telah dikeluarkan berkaitan dengan UU. No.1 Tahun 1974 dan tidak mengakui status pernikahan “dibawah tangan” atau pernikahan Siri karena tidak tercatat pada lembaga negara.

“Rumah tangga bagaikan markas kehidupan manusia. Jika ada ketidaksetaraan seperti yang terjadi pada Pujiono dan Ulfa, maka rumah tangga ini dianggap tidak maslahat. Kasus yang terjadi, perkawinan orang dengan anak-anak di bawah umur. Ini adalah perkawinan yang tidak setara,” ujar Said Budairy dengan lugas.

Terakhir, Menkominfo, Muhammad Nuh menyimpulkan, “Pernikahan bisa dilihat dari perspektif budaya, agama, dan hukum. Dan tidak boleh ada yang saling melanggar.” IndofamilyNet. (ayu)


TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR KARENA HAMIL SEBELUM NIKAH (Studi Kasus di Kabupaten Sragen)

Farida, Novi (2008) TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR KARENA HAMIL SEBELUM NIKAH (Studi Kasus di Kabupaten Sragen). Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan perkawinan dibawah umur karena hamil sebelum nikah di Kabupaten Sragen, 2) Bagaimana status hukum bagi perkawinan di bawah umur karena hamil sebelum nikah di Kabupaten Sragen, 3) Bagaimana akibat sosial dari perkawinan dibawah umur karena hamil sebelum nikah terhadap masyarakat di Kabupaten Sragen. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu penelitian yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum dan fenomena atau kejadian yang terjadi di lapangan. Maksudnya hukum yang dibuat oleh para ilmu hukum dipergunakan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat atau hukum tersebut diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian yang bersifat deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang merupakan prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek dan obyek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak6. Dalam hal ini untuk menggambarkan pelaksanaan perkawinan dibawah umur yang disebabkan karena hamil sebelum nikah. Data yang digunakan adalah a) Data Primer Data ini merupakan sejumlah keterangan-keterangan dan fakta yang langsung diperoleh dari lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang dipandang mengatahui obyek yang diteliti dan b) Data sekunder Data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka, berupa peraturan perundangundangan, buku literatur, dokumen-dokumen resmi, Al-Qur’an, Al-Hadist yang berhubungan dengan obyek yang akan diteliti. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah a) Studi Kepustakaan Yaitu pengumpulan data dengan jalan mempelajari data tertulis dari literatur dan peraturan perundang-undangan, serta buku-buku yang ada kaitannya secara langsung maupun tidak langsung dengan obyek yang diteliti, dimaksudkan untuk mencari konsepsi-konsepsi, teori-teori, pendapat atau penemuan yang berhubungan erat dengan pokok permasalahan dan b) Wawancara yaitu metode pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara langsung guna mendapatkan data-data yang diperlukan dengan responden yaitu Pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Sragen dan juga masyarakat pada umumnya. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Faktor yang menyebabkan Pengadilan Agama Kabupaten Sragen dalam memberikan dispensasi perkawinan terhadap perkara perdata Islam mengenai permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur harena hamil pada: a. Untuk menghindari terjadinya perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan peraturan hukum yang berlaku dan demi kehidupan kemaslahatan, b. Agar terhindar dari kerusakan-kerusakan dalam menjalankan norma agama Islam sesuai dengan kaidah fiqh. 2. Dengan adanya pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur karena hamil oleh Pengadilan Agama Kabupaten Sragen dalam perkara permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur yang dilakukan oleh Kambali bin Karyo akan dapat membantu tercapainya tujuan perkawinan dari kedua calon mempelai yaitu saudari Sukamti bin Kambali dengan saudara Dwi Purwoko sudah mampu untuk membentuk keluarga yang bahagia. Hal ini terbukti dengan keluarga dari pasangan saudari Sukamti bin Kambali dan Dwi Purwoko untuk saat ini telah mampu untuk hidup mandiri dan sedikit dapat membantu meringankan beban orang tua mereka. 3. Faktor yang utama yang dapat menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur adalah karena hamil dan pergaulan yang semakin bebas dan semakin tak terbatas yang akhirnya akan dapat membawa generasi muda dalam sek bebas (free sex) yang dilakukan sebelum menikah 4. Dalam permohonan dispensasi perkawinan sebagai syarat yang paling utama harus terdapat surat penolakan menikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) daerah setempat. 5. Dengan adanya pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur oleh Pengadilan Agama Kabupaten Sragen terhadap permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur yang dilakukan oleh Bapak Kambali bin Karyo dapat membantu dalam proses terbentuknya kemaslahatan keluarga.

Pernikahan di Bawah Umur: Tantangan Legislasi dan Harmonisasi Hukum

December 5, 2008 in Opini

Oleh: Heru Susetyo *)
[28/11/08]Masalah pernikahan di bawah umur di Indonesia mendadak mengemuka akhir-akhir ini. Utamanya setelah heboh pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeikh Puji dengan Luthfiana Ulfa, seorang gadis yang ditengarai masih berusia di bawah umur (12 tahun dan versi lain 15 tahun).

Padahal, perkara nikah di bawah umur bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Praktek ini sudah lama terjadi dengan begitu banyak pelaku. Tidak di kota besar tidak di pedalaman. Sebabnya-pun bervariasi, karena masalah ekonomi, rendahnya pendidikan, pemahaman budaya dan nilai-nilai agama tertentu, karena hamil terlebih dahulu (kecelakaan atau populer dengan istilah married by accident), dan lain-lain.

Selain menimbulkan masalah sosial, nikah di bawah umur bisa menimbulkan masalah hukum. Pernikahan Syekh Puji dan Ulfa membuka ruang kontroversi bahwa perkara nikah di bawah umur ternyata disikapi secara berbeda oleh hukum adat, hukum Islam, serta hukum nasional dan hukum internasional. Kenyataan ini melahirkan, minimal, dua masalah hukum. Pertama, harmoninasi hukum antar sistem hukum yang satu dengan sistem hukum lain. Kedua, tantangan terhadap legislasi hukum perkawinan di Indonesia terkait dengan perkawinan di bawah umur.

Hukum Perkawinan

Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Namun penyimpangan terhadap batas usia tersebut dapat terjadi ketika ada dispensasi yang diberikan oleh pengadilan ataupun pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak pria maupun pihak wanita (vide pasal 7 ayat 2). Undang-Undang yang sama menyebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai dan izin dari orangua diharuskan bagi mempelai yang belum berusia 21 tahun.

Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang disebarluaskan melalui Inpres No. 1 Tahun 1991 memuat perihal yang kurang lebih sama. Pada pasal 15, KHI menyebutkan bahwa batas usia perkawinan sama seperti pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974, namun dengan tambahan alasan: untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga.

Maka, secara eksplisit tidak tercantum jelas larangan untuk menikah di bawah umur. Penyimpangan terhadapnya dapat dimungkinkan dengan adanya izin dari pengadilan atau pejabat yang berkompeten.

Namun demikian perkawinan di bawah umur dapat dicegah dan dibatalkan. Pasal 60 KHI menyebutkan pencegahan perkawinan dapat dilakukan bila calon suami atau calon isteri tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan. Yang dapat mencegah perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai, suami atau isteri yang masih terikat dalam perkawinan dengan salah seorang calon isteri atau calon suami, serta pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi perkawinan (vide pasal 62, 63, dan 64 KHI)

KHI juga menyebutkan perkawinan dapat dibatalkan antara lain bila melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 (vide pasal 71). Para pihak yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah: (1) para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau isteri; (2) suami atau isteri; (3) pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut Undang-Undang; (4) para pihak berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundangan-undangan (vide pasal 73).

Hukum Islam, dalam hal ini Al Qur`an dan hadits tidak menyebutkan secara spesifik tentang usia minimum untuk menikah. Persyaratan umum yang lazim dikenal adalah sudah baligh, berakal sehat, mampu membedakan yang baik dengan yang buruk sehingga dapat memberikan persetujuannya untuk menikah. Pasal 16 KHI menyebutkan bahwa: Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai. Bentuk persetujuan calon mempelai wanita, dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan, atau isyarat, tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.

Sama halnya dengan hukum adat. Hukum adat Indonesia, yang berbeda dari satu wilayah dengan wilayah lain, adalah hukum kebiasaan tak tertulis yang tak mengenal pembakuan umur seseorang dianggap layak untuk menikah. Biasanya seorang anak dinikahkan ketika ia dianggap telah mencapai fase atau peristiwa tertentu dalam kehidupannya. Dan ini seringkali tidak terkait dengan umur tertentu.

Instrumen HAM

Instrumen Hak Asasi Manusia — apakah yang bersifat internasional (international human rights law) ataupun yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah RI — tidak menyebutkan secara eksplisit tentang batas usia perkawinan. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child 1990 yang telah diratifikasi melalui Keppres No. 36 Tahun 1990) tidak menyebutkan usia minimal pernikahan selain menyebutkan bahwa yang disebut anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Juga setiap negara peserta konvensi diwajibkan melindungi dan menghadirkan legislasi yang ramah anak, melindungi anak dan dalam kerangka kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Konvensi tentang Kesepakatan untuk Menikah, Umur Minimum Menikah dan Pencatatan Pernikahan (Convention on Consent to Marriage, Minimum Age for Marriage and Registration of Marriages) 1964 menyebutkan bahwa negara peserta konvensi ini akan mengupayakan lahirnya legislasi untuk mengatur permasalahan umur minimum untuk menikah dan bahwasanya pernikahan yang dilakukan di luar umur minimum yang ditetapkan adalah tidak berkekuatan hukum, terkecuali otoritas yang berwenang menetapkan dispensasi tertentu dengan alasan yang wajar dengan mengedepankan kepentingan pasangan yang akan menikah.

Indonesia belum menjadi negara pihak dari Konvensi 1964 tersebut, namun telah menetapkan usia minimum pernikahan melalui UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, alias sepuluh tahun setelah Konvensi tersebut lahir.

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak –sebagai instrumen HAM — juga tidak menyebutkan secara eksplisit tentang usia minimum menikah selain menegaskan bahwa anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Disebutkan pula, penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi: a. non diskriminasi; b. kepentingan yang terbaik bagi anak; c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera (vide pasal 3).

Terkait pernikahan di bawah umur, pasal 26 (1) huruf (c ) UU Perlindungan Anak 2002 menyebutkan bahwa: Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : (c ) mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Kriminalisasi Nikah di Bawah Umur

Merujuk pada hukum perkawinan Islam Indonesia, sudah nyata bahwa perkawinan di Indonesia harus memenuhi ketentuan batas usia minimum. Yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Kendati demikian, pelanggaran terhadapnya tidak serta merta dapat ditindak. Begitu banyak terjadi perkawinan di bawah umur, dan tak pernah ataupun minim terdengar ada kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut, kendati pasal 288 KUHP telah menyebutkan bahwa barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Jika mengakibatkan luka-luka berat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Perkawinan adalah masalah perdata. Kalaupun terjadi tindak pidana dalam perkawinan seperti disebut pasal 288 KUHP, seringkali penyelesaiannya secara perdata atau tidak diselesaikan sama sekali. Sebab, terkait dengan rahasia ataupun kehormatan rumah tangga. Seringkali pihak istri atau keluarganya tidak melaporkan kekerasan tersebut entah karena alasan takut, aib keluarga, atau kesulitan dalam menghadirkan alat bukti.

Langkah paling maju yang dapat dilakukan untuk menekan laju pernikahan di bawah umur adalah dengan mencegah atau membatalkan perkawinan jenis tersebut. Namun sekali lagi, perlu ada keberatan dari salah satu mempelai, keluarga, ataupun pejabat pengawas perkawinan. Apabila pasangan mempelai dan juga keluarga tak keberatan maka tindakan yang paling mungkin dilakukan adalah tidak mencatatkan pernikahannya di hadapan Kantor Pencatat Nikah (KUA atau Kantor Catatan Sipil). Otomatis pernikahan yang tidak tercatat di lembaga pencatat nikah adalah pernikahan yang tidak berkekuatan hukum, kendati barangkali dapat disebut sah menurut keyakinan agama masing-masing pasangan.

Pasal 20 dan 21 UU No. 1 tahun 1974 cukup tegas dalam masalah ini. Disebutkan bahwa pegawai pencatat pernikahan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui antara lain adanya pelanggaran dari ketentuan batas umur minimum pernikahan.

Namun perkawinan yang tak dicatatkan juga bukan tanpa resiko. Yang mengalami kerugian utama adalah pihak istri dan anak-anak yang dilahirkannya. Karena, apabila ia tak memiliki dokumen pernikahannya, seperti surat nikah, maka ia akan kesulitan mengklaim hak-haknya selaku istri terkait dengan masalah perceraian, kewarisan, tunjangan keluarga, dan lain-lain.

Tantangan Legislasi dan Harmonisasi Hukum Perkawinan

Pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa seperti menampar wajah pembuat hukum dan aparat hukum negeri ini. Karena kasus ini sebenarnya bukan yang pertama dan bukan juga yang terakhir. Kasus ini hanyalah satu kasus yang mengemuka dari ribuan kasus lainnya yang mengendap di bawah permukaan laksana gunung es.

Praktik nikah di bawah umur juga mengisyaratkan bahwa hukum perkawinan Indonesia nyaris seperti hukum yang ‘tak bergigi’, karena begitu banyak terjadi pelanggaran terhadapnya tanpa dapat ditegakkan secara hukum.

Tidak hanya masalah nikah di bawah umur. Pelanggaran terhadap hukum perkawinan juga terjadi pada kasus pernikahan poligami, pernikahan di bawah tangan, perceraian di bawah tangan, pelanggaran hak-hak mantan isteri, mantan suami ataupun anak-anak dalam perceraian, dan lain-lain.

Begitu banyak terjadi pernikahan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama dan tanpa memenuhi syarat-syarat alternatif dan kumulatif seperti yang ditetapkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Begitu banyak terjadi perceraian yang terjadi di luar pengadilan (perceraian di bawah tangan). Begitu banyak hak-hak mantan isteri dan anak-anak yang diabaikan ketika terjadi perceraian. Dan begitu banyak pula terjadi perkawinan yang berlangsung tanpa tercatat di kantor pencatat nikah (apakah Kantor Urusan Agama ataupun Kantor Catatan Sipil) alias lazim disebut perkawinan di bawah tangan.

Memang, urusan perkawinan adalah urusan keperdataan. Urusan pribadi warganegara. Hal mana membuat banyak pihak mempertanyakan, kenapa masalah perkawinan harus diatur oleh negara, bukankah perkawinan berada dalam ranah privat? Mengapa pernikahan Syekh Puji dan Ulfa harus dipersoalkan, bukankah kedua mempelai dan keluarganya tak keberatan?

Urusan perkawinan memang berada dalam wilayah keperdataan. Namun peristiwa tersebut adalah peristiwa hukum yang jelas menimbulkan sebab akibat dan hak-hak kewajiban para pihak. Maka, pengaturan dari negara tetap perlu. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sudah mencoba mengatur dengan meng-unifikasi hukum perkawinan. Hukum agama dan hukum adat diakomodasi dalam UU tersebut, disamping hukum perdata Barat. Dan sungguh ini bukan perkara yang gampang, karena selamanya unifikasi di wilayah hukum pribadi dan hukum keluarga adalah sesuatu yang sulit. Indonesia adalah negara yang kaya dengan pluralitas hukum dan pluralitas sosial budaya.

Apabila perkawinan tidak diatur oleh negara akan berpotensi lahirnya ketidakadilan bagi pihak-pihak tertentu, utamanya bagi perempuan dan anak-anak yang dilahirkan. Dan akhirnya akan merembet pada keluarga luas, lingkungan, masyarakat, hingga akhirnya menjadi problem negara juga. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga No. 23 tahun 2004 lahir antara lain karena maraknya fenomena kekerasan dalam perkawinan.

Namun apabila negara mengatur terlalu banyak, dapat juga berpotensi pemaksaan hukum dan sentralisasi hukum negara. Perlu ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan, mana masalah perkawinanan yang perlu diatur hukum negara dan mana yang tidak. Untuk tidak mencederai hak-hak sipil warganegara dalam wilayah perkawinan yang tak perlu dikelola oleh negara.

Dan inilah tantangan untuk hukum perkawinan kontemporer. Mampukah pembuat hukum dan aparat hukum mengkritisi dan melahirkan legislasi di wilayah hukum perkawinan yang menjamin perlindungan hukum bagi semua pihak dan pada saat bersamaan tetap melahirkan keadilan? Kemudian, mampukah pembuat hukum dan aparat hukum mengharmoniskan perbedaan klausul di berbagai sistem hukum perkawinan terkait dengan masalah-masalah perkawinan kontemporer?

Merevisi UU No. 1 Tahun 1974 adalah satu alternatif dan tidaklah terlalu ambisius. Namun juga bukan satu-satunya cara. Perlu dipikirkan harmonisasi dan lahirnya legislasi yang dapat mengakomodasi semua sistem hukum yang hidup tanpa harus mencederai hak-hak sipil masyarakat dalam wilayah hukum perkawinan. Wallahu a`lam.
——

*) Penulis adalah Mahasiswa PhD bidang Human Rights & Peace Studies Mahidol University- Thailand/ Staf Pengajar Fakultas Hukum UI-Depok

NIKAH SIRI menurut agama islam

Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 2009]

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?

Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.

Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda yang artinya :

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda yang artinya :

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda yang artinya :

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt yang artinya :

”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda yang artinya :

“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.



Bahaya Terselubung Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy).

May 12, 2009

Sejarah Face Book


Sekarang bukan jamannnya FRIENDSTER apalagi Mailinglist. Ada orang muda berumur 23 tahun menjadi trilyuner berkat internetan.Kekayaannya sekarang mencapai $ 1, 5 Billion atau sekitar Rp 13,95 triliun, atau Rp. 13.950.000.000.000,00 atau kalo dibeliin es cendol bisa buat berlayar hehehe. Berkat hobinya internetan dia menelorkan ide kreatif nya dengan membuat situs Facebook yaitu social-networking semacam Friendster. Heran juga sih ketika kita yang udah punya domain dot com tapi masih berkutat di google adsense sementara banyak banget ide2 kreatif yang bisa di gali untuk meningkatkan pendapatan. Yang lebih mengagumkan adalah Facebook mulai dirintis tahun 2004 jadi gak terlalu lama untuk berkembang sedemikian dahsyatnya. Jadi bagi kita kayaknya belum ketinggalan banget untuk memulai sebuah dot com yang prospeknya cerah itu. Nama Anak muda itu adalah Mark Zuckerberg. Adapaun perkembangan riwayat Facebook hingga mencapai 60 juta pengguna aktif diawali dari kreatifitas Mark Zuckerberg saat kuliah di Harvard. Berikut rangkuman perjalanan lahirnya Facebook hingga sekarang

-Mark Elliot Zuckerberg atau Mark Zuckerberg lahir lahir pada 14 Mei 1984 di Dobbs Ferry, Westchester County, New York, Amerika Serikat (AS)

- Dia suka menyibukkan diri dengan mengutak-atik peralatan elektronik atau program komputer. Pada saat itu, dia bersekolah di Exeter High School, New Hampshire. Di bangku sekolah itulah dia pertama kali berkenalan dengan Adam D’Angelo, yang di kemudian hari menjadi Chief of Technical Officer atau salah satu Direktur Facebook.

- Zuckerberg dan D’Angelo pernah membuat piranti lunak pemutar musik MP3 yang mampu mendeteksi perilaku dan kebiasaan mendengarkan musik penggunanya dan pernah mau dibeli oleh Synapse tapi ditolak oleh mereka.

- Zuckerberg lulus dan masuk Harvard University, awalnya membuat program Coursematch yang memungkinkan mahasiswa di kelas yang sama bisa melihat daftar teman-teman sekelas.

- Proyek selanjutnya membuat facemash.com. Ini merupakan situs pemeringkatan foto-foto mahasiswa di Harvard. Para pengunjung bisa memberi stempel “keren” atau “jelek” foto seorang siswa, dan membuat Zuckerberg beken di kampus dan dipanggil oleh Badan Administrasi Universitas Harvard karena dianggap membobol sistem keamanan komputer kampus, melanggar peraturan privasi di internet, dan melanggar hak cipta.

-Karena itu mahasiswa bandel ini malah bikin Facebook dan diluncurkannya pada tahun 2004. Karena kebekenannya itu dalam waktu singkat duapertiga mahasiswa Harvard jadi pengguna Facebook.

- Teman sekamarnya, Dustin Moskovitz dan Chris Hugh, dberhasil mengembangkan sayap ke Universitas Stanford, Columbia, Yale, Ivy College, dan beberapa sekolah lainnya di wilayah Boston. Dalam waktu singkat, mereka meluncurkan Facebook ke 30 sekolah.

- Zuckerberg bersama Moskovitz dan beberapa teman lain pindah ke Palo Alto, California, liburan musim panas 2004 menyewa rumah kecil buat kantor, ceritanya mereka berlibur sambil kerja eh malah keterusan ngerjain facebok, gitu deh kalo dah dapet duit, dan gak balik ke Harvard, putus sekolah meninggalkan kuliah.

-Di kantornya itulah Zuckerberg bertemu Peter Thiel, pendiri Paypal, yang ngasih dana segar sebesar US$ 500.000 ,merupakan investor pertama mereka, sesama programmer saling membantu kali, sehingga mereka bisa pindah ke kantor yang lebih besar di di Universitas Avenue yang dinamai sebagai kantor “Kampus Urban”

- pada September 2004, Divya Narendra, Cameron Winklevoss, dan Tyler Winklevoss, pemilik situs jejaring sosial HarvardConnection menggugat Facebook. Mereka menuding Zuckerberg telah memakai kode program yang sudah disiapkan untuk situs yang kemudian bernama Uconnect itu, secara ilegal.

- di akhir 2004, pengguna Facebook telah melampaui angka satu juta

- Pada Mei 2005, dia menggandeng Accel Partners. Accel mengucurkan dana US$ 12,8 juta untuk Facebook.

- pada 23 Agustus 2005 Zuckerberg membeli domain facebook.com dari Aboutface Corporation senilai US$ 200.000 atau sekitar Rp 1,86 miliar. Setelah itu, dia membenahi situs Facebook agar profil halamannya lebih bersahabat.

- Pada 2 September 2005, Zuckerberg meluncurkan situs Facebook khusus untuk anak-anak sekolah menengah atas. Hanya dalam waktu 15 hari sejak peluncurannya, sebagian besar sekolah di AS sudah menjadi anggotanya.



- pada akhir tahun 2005, Facebook telah mencakup sekitar 2.000 kampus dan 25.000 sekolah menengah atas di AS, Kanada, Inggris, Meksiko, Puerto Riko, Australia, Selandia Baru, dan Irlandia.

- Pada 27 Februari 2006, dia mulai mengizinkan para mahasiswa yang menjadi pengguna situs ini untuk menambahkan siswa-siswa SMA sebagai temannya. Bayangin aja gimana gak tambah rame nih situs

- BusinessWeek, melansir kabar bahwa Zuckerberg tengah bernegosiasi dengan calon pembeli potensial Facebook. Tapi, akhirnya, dia menolak tawaran yang disebut-sebut bernilai US$ 750 juta atau sekitar Rp 6,97 triliun. Pasalnya, Zuckerberg menganggap harga itu terlalu murah. Saat itu, dia memperkirakan nilai Facebook US$ 2 miliar.

- Pada April 2006, investor pertama situs ini, yaitu Peter Thiel, Greylock Partners, dan Meritech Capital Partners, menambah investasi di Facebook dengan menyetorkan dana US$ 25 juta. Facebook pun masuk ke India melalui Institut Teknologi India dan Institut Manajemen India. Dua bulan berselang, Facebook terpaksa mengeluarkan duit US$ 100.000 untuk menyelesaikan masalah hak cipta dengan quizsender.com.

- Pada Juli 2006, Facebook memperkenalkan layanan baru yang bisa memberikan pendapatan tambahan bagi perusahaan. Dengan menggandeng raksasa komputer, Apple Inc., mereka bekerja sama mempromosikan iTunes. Setiap pekan, iTunes bakal mengirimkan 25 contoh lagu secara gratis kepada pengguna Facebook yang menjadi anggota Apple Student Group.

- pada pertengahan 2006, situs ini sudah merambah Eropa dan Timur Tengah

- Facebook Notes. Fitur baru ini merupakan fitur blogging yang memungkinkan pengguna memberikan tagging, memasukkan gambar, dan fitur-fitur lainnya. Selain itu, pengguna bisa mengimpor blog dari situs Xanga, LiveJournal, Blogger, dan situs blogging lainnya. Berkat fitur baru tersebut, pembaca bisa memberikan komentar terhadap tulisan yang dimuat pengguna Facebook.

- September 2006, Zuckerberg membuka layanan Facebook bagi semua pengguna internet. Namun, langkah ini justru menuai protes dari para pengguna dan pelanggan setianya. Alhasil, dua minggu berselang Facebook terpaksa membenahi layanan baru itu dengan membuka pendaftaran bagi pengguna internet yang mempunyai alamat surat atau e-mail yang jelas.

- Yahoo! mengajukan tawaran akuisisi senilai US$ 1 miliar. Namun, belakangan rencana itu batal terealisasi karena kinerja keuangan Yahoo! di penghujung 2006 anjlok.

- Peter Thiel, memprediksi pendapatan situs ini pada 2015 nanti bisa mencapai US$ 1 miliar. Nah, pada saat itu, nilai perusahaan pun bakal ikut meroket menjadi sekitar US$ 8 miliar.

-iklan baris gratis di Facebook. Fitur yang diberi nama Facebook Marketplace ini diluncurkan pada 14 Mei 2007. Layanan baru ini pun langsung menjadi pesaing perusahaan-perusahaan online lain. Craigslist yang sudah lebih dulu menempatkan iklan baris di situsnya. Bisnis Zuckerberg pun kian mengalir lancar. Bahkan, Apple rela memperpanjang kerja sama dengan Facebook untuk memajang contoh musik iTunes

- Facebook membeli perusahaan Parakey Inc., dari Blake Ross dan Joe Hewitt, pada Juli 2007. Parakey adalah produsen aplikasi komputer yang mempermudah transfer data berupa tulisan, gambar, dan video ke sebuah situs di internet.

- Gideon Yu, mantan Direktur Keuangan You Tube, menjadi Direktur Keuangan Facebook.

- Bill Gates, pada Oktober 2007 membeli 1,6% saham Facebook seharga US$ 240 juta. Pasalnya, Zuckerberg tidak berniat menjual semua saham Facebook sekaligus. Alasannya sederhana dan sungguh mulia, dia ingin Facebook tetap independen.

- Pada 7 November 2007, situs ini meluncurkan layanan terbaru berupa pemasangan iklan dengan sistem yang disebut Facebook Beacon.

- triliuner Hongkong, Li Ka-shing, tertarik untuk menanamkan duit senilai US$ 60 juta di Facebook pada 30 November 2007.

- sekitar 60 juta pengguna aktif pada akhir tahun lalu. Jumlah pegawainya sendiri telah mencapai 400 orang. Namun, Facebook adalah perusahaan unik. para eksekutif dan petingginya masih berusia muda, antara 24 tahun-37 tahun.

- Markas besar Facebook lebih mirip asrama mahasiswa.Para pegawai, yang setiap hari mendapat jatah makan gratis, bekerja sambil melakukan kegiatan favoritnya. Ada yang bermain gitar, bersepeda, main pesawat kontrol, atau bergoyang ditemani musik racikan seorang disc jockey (DJ). Mereka juga tak perlu berpakaian rapi. Celana pendek dan sandal jepit adalah kostum favorit mereka di kantor. Zuckerberg mengaku ogah suasana kantor yang terlalu formal.

- Meski sudah mampu menghimpun harta kekayaan hingga US$ 3 miliar atau sekitar Rp 27,9 triliun Zuckerberg tetap tampil apa adanya, seperti pemuda kebanyakan yang menggemari pakaian santai. Dia juga masih tinggal di apartemen tipe studio dengan perabotan seadanya: selembar kasur yang diletakkan begitu saja di atas lantai dan dua buah kursi.

- para analis memperkirakan nilai perusahaan Facebook sudah melonjak jadi US$ 15 miliar. Zuckerberg belum tertarik menjual sahamnya di lantai bursa.