Jan 8, 2012

Membuat ucapan terimakasih di kotak komentar


Membuat komentar berbeda lain dari pada yang lain yakni membuat ucapan salam atau ucapan terima kasih pada kotak komentar untuk para komentator yang telah berkomentar di blog kamu.


Langkah2nya sebagai berikut :

  • Login ke dashboard blog kamu.
  • pilih Rancangan »» Edit HTML
  • Cari kode berikut menggunakan tombol F3 untuk memudahkan pencarian

        <p><data:comment.body/></p></b:if> 
  •  Tambahkan kode berikut di bawahnya

<div style='margin: 10px 10px 0px 0px;
text-align: center; font-size: 13px;'>
Tulisan apa saja disini terserah yg kamu mau.
</div> 

Jadi nantinya akan menjadi seperti ini 


<p><data:comment.body/></p></b:if> <div style='margin: 10px 10px 0px 0px; text-align: center; font-size: 13px;'> Terima kasih telah berkomentar di blog “achmad-haryanto.blogspot.com </div>

Kamu pun bisa memvariasikan bentuk, warna, jenis pada teksnya dg mengedit pada bagian CSS'nya
Untuk contohnya silahkan lihat pada blog “achmad-haryanto.blogspot.com  ini, atau coba aja berkomentar langsung untuk membuktikannya hehehe

May 25, 2011

BISNIS ONLINE

 Toko Online Istana Balita



Toko Online Anika Karpet



Toko Online Ummu Jais 

May 30, 2010

ARISAN BRONDONG

Arisan bagi kaum perempuan memang bukan hal yang aneh lagi. Apalagi di kota-kota metropolis, di saat para suami sibuk bekerja, para istri sibuk mencari kegiatan, salah satunya adalah Arisan. Tapi bukan arisan biasa yang dijalani oleh Lolita dan teman-teman sosialitanya, melainkan arisan yang memperebutkan brondong setiap bulannya.

Diawali dengan Misye (Andi Soraya) yang memamerkan brondong barunya, Lolita (Bella Saphira) yang merasa gengsi akhirnya berinisiatif menggelar arisan brondong. Ia pun mengajak Lolita, Jeng Uut dan Anis untuk mencari brondong yang bakal diperebutkan di arisan. Ternyata mencari brondong yang memiliki kualitas terbaik tidak gampang.

Sementara itu, Rian (Ferly Putra) tengah kerepotan karena memiliki pacar anak orang kaya, Tika (Navy Rizki Tavania). Rian berusaha mengimbangi Tika dengan kerja sambilan sebagai pengantar galon. Hingga akhirnya, Rian tak sengaja membakar butik milik Lolita. Bagi Lolita, Rian adalah paket yang lengkap, tampang dan body oke, ditambah kepolosan Rian. Tidak butuh berpikir lagi, Lolita melakukan blackmail agar Rian agar mau menjadi brondong yang diperebutkan di arisan mereka. Dengan ancaman bakal dilaporkan ke polisi jika Rian menolaknya, maka Rian pun mau saja jadi brondong di arisan Lolita. Perebutan Rian pun kian seru karena kedatangan Heidi (Heather Storm) bule asal California dan Nana asal Jepang yang punya koneksi dengan Yakuza.

Jadi rebutan tante-tante kaya bikin penampilan Rian pun ikut berubah. Teman-teman kos Rian pun curiga. Lama-lama terbongkar juga kalau Rian jadi brondong tante-tante kaya. Tapi Bagus (Hardi Fadhillah) dan Jaja (Farish Nahdi), teman-teman Rian, tak memandang rendah malah mereka berdua ingin mengikuti jejak Rian. Apalagi di usia 25, Bagus tidak pernah berhasil mendapat cewek-cewek yang seumuran. Sedang Jaja sedari kecil sudah menderita oedipus complex.

Mimpi jadi brondong yang punya segalanya ternyata tidak gampang bagi Rian, Bagus dan Jaja yang memang masih baru menjalani 'profesi' ini. Ditambah mereka harus melayani keinginan para tante-tante yang bermacam-macam. Rian sendiri masih berharap dengan hubungannya dengan Tika, meski pacarnya sudah mulai curiga dengan tingkah aneh Rian.
Download Film : part1,part2,part3,part4

 

Mar 22, 2010

Dampak dari Pergaulan Bebas


Tingginya kasus penyakit Human Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS), khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akibat pergaulan bebas.Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk Denpasar menunjukkan 10-31% remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan seksual.
Di kota Denpasar dari 633 pelajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang baru duduk di kelas II, 155 orang atau 23,4% mempunyai pengalaman hubungan seksual.
Mereka terdiri atas putra 27% dan putri 18%. Data statistik nasional mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada usia remaja.
Demikian pula masalah remaja terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan.Berdasarkan data penderita HIV/AIDS di Bali hingga Pebruari 2005 tercatat 623 orang, sebagian besar menyerang usia produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia 5-14 tahun satu orang, usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang, usia 30-39 tahun 185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu orang.
semakin memprihatinkan penderita HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak permasalahan kesehatan reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu mengembangan model pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik (konselor) sebaya menjadi sangat penting.

“Pusat informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan masyarakat yang bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memberikan solusi kepada teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi”.
Pelatihan Managemen tersebut diikuti 24 peserta utusan dari delapan kabupaten dan satu kota di Bali berlangsung selama empat hari.
Belum lama ini ada berita seputar tentang keinginan sekelompok masyarakat agar aborsi dilegalkan, dengan dalih menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia. Ini terjadi karena tiap tahunnya peningkatan kasus aborsi di Indonesia kian meningkat, terbukti dengan pemberitaan di media massa atau TV setiap tayangan pasti ada terungkap kasus aborsi. Jika hal ini di legalkan sebgaimana yang terjadi di negara-negara Barat akan berakibat rusaknya tatanan agama, budaya dan adat bangsa. Berarti telah hilang nilai-nilai moral serta norma yang telah lama mendarah daging dalam masyarakat. Jika hal ini dilegal kan akan mendorong terhadap pergaulan bebas yang lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah-masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang dipropagandakan PBB melalui ICDP (International Conference on Development and Population) tahun 1994 di Kairo Mesir.
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami ; penderitaan kehilangan harga diri (82%), berteriak-teriak histeris (51%), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%), ingin bunuh diri (28%), terjerat obat-obat terlarang (41%), dan tidak bisa menikmati hubungan seksual (59%).
Aborsi atau abortus berarti penguguran kandungan atau membuang janin dengan sengaja sebelum waktunya, (sebelum dapat lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua;
Pertama, Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak sengaja. penyebabnya, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh akibat aktivitas yang berlebihan, pola makan yang salah dan keracunan.
Kedua, Abortus provocatus yaitu aborsi yang disengaja. Disengaja maksudnya adalah bahwa seorang wanita hamil sengaja menggugurkan kandungan/ janinnya baik dengan sendiri atau dengan bantuan orang lain karena tidak menginginkan kehadiran janin tersebut.
Risiko Aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.

Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis.
Dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd; Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita),
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar. Dan memberikan kepada remaja tersebut penekanan yang cukup berarti dengan cara meyampaikan; jika mau berhubungan seksual, mereka harus siap menanggung segala risikonya yakni hamil dan penyakit kelamin.
Namun disadari, masyarakat (orangtua) masih memandang tabu untuk memberikan pendidikan, pengarahan sex kepada anak. Padahal hal ini akan berakibat remaja mencari informasi dari luar yang belum tentu kebenaran akan hal sex tersebut.
Nilai Pancasila
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh perusahaan riset Internasional Synovate atas nama DKT Indonesia melakukan penelitian terhadap perilaku seksual remaja berusia 14-24 tahun. Penelitian dilakukan terhadap 450 remaja dari Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya.

Hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa 64% remaja mengakui secara sadar melakukan hubungan seks pranikah dan telah melanggar nilai-nilai dan norma agama. Tetapi, kesadaran itu ternyata tidak mempengaruhi perbuatan dan prilaku seksual mereka. Alasan para remaja melakukan hubungan seksual tersebut adalah karena semua itu terjadi begitu saja tanpa direncanakan.
Hasil penelitian juga memaparkan para remaja tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno (35%), sekolah (19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa informasi dari teman lebih dominan dibandingkan orangtua dan guru, padahal teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini, karena dia juga mentransformasi dari teman yang lainnya.
Kurang perhatian orangtua, kurangnya penanaman nilai-nilai agama berdampak pada pergaulan bebas dan berakibat remaja dengan gampang melakukan hubungan suami istri di luar nikah sehingga terjadi kehamilan dan pada kondisi ketidaksiapan berumah tangga dan untuk bertanggung jawab terjadilah aborsi. Seorang wanita lebih cendrung berbuat nekat (pendek akal) jika menghadapi hal seperti ini.
Pada zaman modren sekarang ini, remaja sedang dihadapkan pada kondisi sistem-sistem nilai, dan kemudian sistem nilai tersebut terkikis oleh sistem nilai yang lain yang bertentangan dengan nilai moral dan agama. Seperti model pakaian (fasion), model pergaulan dan film-film yang begitu intensif remaja mengadopsi kedalam gaya pergaulan hidup mereka termasuk soal hubungan seks di luar nikah dianggap suatu kewajaran.
Bebera faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu;
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Keempat, Perubahan Zaman.
Nilai Agama
Firman Allah: ” Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” ( QS 17:31 ). Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.

Padahal ayat tersebut telah jelas menerangkan bahwa rezeki adalah urusan Allah sedangkan manusia diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Islam memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32 )
Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan melawan terhadap perintah Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Nilai Yuridis/Hukum
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.

Ayat (2) pasal 299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi tersebut adalah pihak luar ( bukan ibu yang hamil ) dan perbuatan itu dilakukan untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga hukuman pada ayat (1) dia atas.
Apabila selama ini perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan mata pencarian tersebut. Kemudian pada pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau meyuruh orang lain untuk melakukan hal itu diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pada pasal 347 ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan tersebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pasal 348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan ayat (2) melanjutkan, jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan demikian, perbuatan aborsi di Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang jelas dan tegas.
Kesimpulan
Telah jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.

Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Sedangkan dilarang saja masih banyak terjadi aborsi, bagaimana jika hal ini dilegalkan? Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi takut untuk melakukan hubungan intim pranikah, prostitusi karena jika hamil hanya tinggal datang ke dokter atau bidan beranak untuk menggugurkan, dengan kondisi ini dokter ataupun bidan dengan leluasa memberikan patokan harga yang tinggi dalam sekali melakukan pengguguran.
Jika perharinya yang melakukan aborsi 7 s/d 8 orang dan harga sekali aborsi sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti dalam satu harinya dokter ataupun bidan bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 32.000.000,-. Jika di legalkan hal tersebut lebih berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan remaja, legalisasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika bertentangan tidak perlu diterima/dibentuk peraturan tersebut.
Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah proritas dalam penanganannya agar tidak terjadi kematian disebabkan aborsi tersebut. 


oleh : Nina Hamzah

Feb 23, 2010

PENDIDIKAN SEX UNTUK REMAJA DALAM ISLAM

I.PENDAHULUAN
Sesungguhnya masa kanak-kanak merupakan fase yang paling panjang dan paling dominan bagi seorang pendidik, untuk menerapkan norma-norma yang baik dan arahan yang bersih kedalam jiwa anak-anak didiknya. Karena masa ini, jiwa mereka masih bersih, suci dan kalbu mereka belum terkontaminasi dengan hal-hal yang buruk.
Apabila kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh pendidik secara maksimal tentu harapan besar untuk berhasil akan mudah diraihnya, sehingga kelak anak-anak akan tumbuh menjadi seorang pemuda dan pemudi yang tahan dalam menghadap berbagai tantangan di era sekarang ini.
Jika anak-anak dibiasakan dengan perbuatan-perbuatan yang baik niscaya ia akan tumbuh menjadi orang yang baik. Sebaliknya bila ia terbiasa melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk dan ditelantarkan tanpa pendidikan seperti hewan yang dilepas begitu saja niscaya ia akan menjadi seorang yang merugi, celaka dan binasa dunia akhirat.
Mendidik anak bukan perkara yang mudah dan dilakukan dengan sembarangan tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang mengaku memeluk ajaran Islam, karena perintah ini datang dari Allah SWT yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Tahriim (66) ayat: 6 yaitu;

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.
Dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dewasa ini, telah mempercepat berubahnya nilai-nilai moral yang membawa dampak positif dan negatif terhadap perkembangan dan pertumbuhan anak-anak kita.
Dengan paradigma baru ini penulis sangat antusias untuk mengungkap hal-hal yang berkenaan dengan perilaku seks pada remaja. Hal ini sangat urgen untuk diungkapkan karena sangat banyak permasalahan yang dihadapi oleh para pendidik dengan permasalahan tersebut.
II. PEMBAHASAN
A. Konsep Pendidikan Seksual
Pendidikan seksual adalah “memberi pengetahuan yang benar kepada anak yang menyiapkannya untuk beradaptasi secara baik dengan sikap-sikap seksual dimasa depan kehidupannya; dan pemberian pengetahuan ini menyebabkan anak memperoleh kecenderungan logis yang benar terhadap masalah-masalah seksual dan reproduksi”.

Dari pengertian pendidikan seksual diatas dapat kita pahami mengenai penekanan pada pembekalan anak yang sudah baligh dengan kaidah yang mengatur perilaku seksual dan reproduksi yang mungkin menimpa kehidupannya dimasa yang akan datang.
Pendidikan seksual Islami mengandung dua aspek yang salah satunya berperan menyiapkan dan membekali anak yang sudah dewasa dengan pengetahuan-pengetahuan teoritis tentang masalah seksual. Penulis disini berusaha memberikan pengetahuan teoritis kepada anak tentang perubahan seksual yang menyertainya antara lain :
1. Masa Remaja ( pubertas )
Remaja merupakan sekelompok manusia yang berada dalam proses pada masa ini sering mengalami kegoncangan. Masa ini disebut masa puber, yang mana pada masa ini remaja banyak terjadi perubahan. Perubahan ini terlihat dalam perkembangan fisik yang mengakibatkan tulang-tulang semakin panjang sehingga remaja bertambah cepat tinggi badanya. Disamping itu, pertumbuhan hormon mencapai kesempurnaan dalam arti bahwa remaja telah mampu meneruskan keturunan apabila melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya.
Remaja juga mengalami perkembangan emosi yang terlihat dalam upayanya untuk mencari identitas/jati diri dan pengakuan dari masyarakat sekitarnya dan terlihat kritis dalam hidupnya. Sehingga pada masa ini remaja sering dipandang sebagai suatu periode yang kritis dalam proses perkembangan sebelum menjadi dewasa.

2. Ciri-ciri Remaja
Masa remaja merupakan masa pertumbuhan yang cepat dan berpuncak pada kematangan seksual. Oleh karena itu manusia diberi kemampuan oleh Allah SWT untuk bereproduksi dimana seorang anak laki-laki dapat menjadi ayah dan seorang gadis bisa menjadi ibu. Proses pematangan ini tergantung dari pengeluaran hormon dari kelenjar pituitari, kelenjar adrenal dan kelenjar kelamin. Hormon kelamin berfungsi merangsang pertumbuhan alat kelamin dari kecil menjadi ukuran dewasa. Dengan perkembangannya organ reproduksi mulai dihasilkan spermatozoa pada laki-laki dan ovom pada perempuan. Hal ini ditandai dengan terjadinya mimpi basah pada laki-laki dan menstruasi pada perempuan.
Pada masa puber anak laki-laki terjadi antara 13 – 16 tahun. Pada masa ini akan terjadi perubahan fisik antara lain :
a. Terjadi pertumbuhan tinggi badan yang pesat dan pernafasannya juga bertambah.
b. Tulang mukanya berkembang dan mendekati tanda kedewasaan
c. Otot-ototnya bertambah besar dan pori-pori kulit membesar.
d. Mulai tumbuh rambut disekitar alat kelamin, ketiak dan kumis.
Pada masa puber perempuan terjadi pada usia 10-16 tahun. Pada masa ini seorang gadis akan mengalami perubahan fisik antara lain :
a. Payudara mulai membesar
b. Pinggul dan bahu berkembang membesar.
c. Mulai mengalami menstruasi pertama kali.

Pada saat-saat inilah remaja menyadari bahwa telah beranjak dari masa remaja dan hampir mempunyai persamaan dengan orang dewasa. Perasaan senang pada orgasme jelas telah dimiliki pada masa ini dan menjelma menjadi makhluk yang agresif seksual secara hampir penuh. Jiwanya sering resah, gelisah dan berdebar dengan tidak menentu karena timbulnya rangsangan seks pada waktu tertentu. Hal ini merupakan saat-saat yang berbahaya bagi anak, karena kalau lingkungan pergaulannya terlampau bebas dan tidak terarah dalam segi pembinaannya, maka ia akan mudah sekali terbawa dalam noda hitam yang tidak semestinya dialami.Pengarahan yang semestinya dalam hal pengetahuan seks dan tuntunan agama dapat memberikan bekal untuk menjaga dirinya terhindar dari perbuatan negatif.
Pada masa remaja ini, jika ia sering mendengar tentang masalah seks dengan cerita yang menggelitik perasaannya, maka hal ini membuat dirinya mengalami ketidak tenangan. Keinginan yang aneh-aneh Akan timbul bersama gelora jiwanya yang pada pokoknya selalu dipenuhi dengan tanda tanya.
Dalam keadaan yang tidak terpimpin, dengan pengetahuan yang tidak memadai, apalagi jika tidak menjalankan dan mengamalkan agama secara aktif maka sebagai akibatnya menjadi kurang hati-hati menjaga kesucian dirinya, sehingga tidak segan-segan melakukan hubungan seks sebelum nikah, melacurkan diri untuk mencari kepuasan ataupun terseret pada arus pergaulan seks bebas yang akan menghancurkan dirinya.

B. Arti Penting Pendidikan Seks Untuk Remaja
Penulis berpendapat bahwa pendidika seks sangatlah penting untuk disampaikan kepada anak remaja untuk menjamin kebahagiaan hidup mereka setelah menikah. Pendidikan seks juga sangat penting untuk menjaga kestabilan situasi psikis saat mereka menjelang masa baligh. Pada umumnya anak remaja menginginkan penjelasan seks yang Islami sebelum mereka menikah, serta aturan-aturan seks yang mereka butuhkan dalam kehidupan rumah tangga di masa depan. Tidak mencukupi jika mereka dibiasakan berdasar pemahaman seks selama kanak-kanak dan dibiarkan begitu saja tanpa pendidikan seks yang sesuai perkembangan dan perubahan masa remaja.
Para pendidik hendaklah mulai menyadari bahwa penyampaian pendidika seks dimanapun sangat berguna bagi para remaja, seperti di rumah, masjid, dan disekolah-sekolah, InsyaAllah para remaja menjelang masa baligh dapat dihindarkan dari prilaku seks yang menyimpang. Namun jika pendidik tidak berusaha menyampaikan pendidikan seks yang sangat penting atau masih berfikir bahwa hal ini tabu untuk dibicarakan, dikhawatirkan mereka akan mendapatkan pengetahuan tentang seks dari orang-orang yang berakhlak rendah. Oleh karena itu, pendidik bersegera memberi pengetahuan tentang seks yang Islami sesuai dengan kaidah-kaidah Islam, sebelum mereka dimasuki pengetahuan seks yang sesat yang mendorong pada penyimpangan seks yang diharamkan oleh ajaran Islam dan menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Furqan (25) ayat : 43.



Artinya : Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?.
Allah SWT berfirman dalam Qur’an surat Syu’ara (26) : 165-166 :


Artinya : Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki diantara manusia, dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.
Dari ayat tersebut diatas bahwa permasalahan seks dalam Islam sangat diperhatikan, oleh karena itu kita harus memperhatikan permasalahan tersebut mulai sedini mungkin.
C. Kaidah-kaidah Pendidikan Seksual bagi Anak
1. Pendidikan seks dan Fikih pada anak.
Sejak anak mulai mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk, anak sangat perlu diberi pengetahuan-pengetahuan tentang seks yang sesuai dengan usianya dan diajari hukum-hukum fikih terutama etika-etika pendidikan seks yang dibutuhkan, seperti cara istinja yang benar, memalingkan wajah dari kiblat ketika buang hajat, cara mensucikan pakaian dari najis atau melakukan kegiatan-kegiatan lainnya.
Tugas pendidik adalah melatih secara praktis untuk memahami hukum-hukum ini dengan pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan yang dilakukan secara terus menerus akan dapat menjaga dan merupakan jaminan bagi peningkatan keimanannya. Persiapan dini ini memberikan kemampuan yang lebih baik bagi anak yang mumayiz untuk beradaptasi dengan benar dengan perilaku seksual dan melindungi dirinya dari kesalahan besar yang dihadapinya pada usia baligh, sebagaimana Rasulullah saw bersabda :

مسند أحمد - (ج 32 / ص 346)
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ أَخْبَرَنَا عَامِرُ بْنُ صالِحِ بْنِ رُسْتُمَ الْمُزَنِىُّ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُوسَى بْنِ عَمْرِو بْنِ سَعِيدِ بْنِ الْعَاصِى - قَالَ أَوِ ابْنِ سَعِيد ِ بْنِ الْعَاصِ - عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا نَحَلَ وَالِدٌ وَلَدَهُ أَفْضَلَ مِنْ أَدَبٍ حَسَنٍ ». تحفة 4473 معتلى 2623 ل

Artinya : Tiada suatu pemberianpun yang lebih utama dari orang tua kepada anaknya, selain pendidikan yang baik.
2. Meminta izin
Ajaran Islam sangat menekankan etika meminta izin sejak usia dini, mengingat hal tersebut merupakan pendahuluan bagi kaidah kesopanan bagi anak muslim, yang tidak boleh sama sekali diabaikan, sesuai firman Allah dalam Al-Qur’an surat An Nuur (24) ayat : 58.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara
kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya'. (Itulah) tiga 'aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka
selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain).
Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat ini mengkhususkan fase pertama, yaitu minta izin pada tiga waktu sebelum usia baligh. Pada fase yang kedua anak usia baligh tercantum dalam Al-Qur’an surat An-Nuur (24) ayat : 59 yaitu :

Artinya : Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur ( balig ), maka hendaklah mereka meminta izin, sebagaimana orang-orang lain meminta izin. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Demikian Allah mengatur kehidupan seksual masa usia kanak-kanak dan usia baligh. Tanpa adanya izin yang demikian aurat-aurat biasa terlihat sehingga dapat berpengaruh terhadap psikologi anak yang mumayyiz.
Pandangan yang membangkitkan gairah seks itu akan melekat pada fikiran anak hingga ia memasuki usia baligh. Hal ini sangat berbahaya baginya dan dapat menjatuhkan dirinya kelembah dosa.
3. Tempat Tinggal yang Layak huni.
Agar kita dapat menanamkan kaidah pendidikan seksual pada pribadi anak, dibutuhkan tempat yang layak dan luas terdiri dari beberapa kamar, sehingga memberikan ketenangan bagi penghuninya.
4. Pemisahan Tempat Tidur.
Pemisahan tempat tidur merupakan kaidah pendidikan bagi keberhasilan pendidikan seks bagi anak-anak. Anak-anak dijauhkan dari kamar orang tuanya yang didalamnya terdapat aktifitas seksual.
Disamping itu pemisahan anak laki-laki dan anak perempuan juga diperhatikan untuk menghindari sentuhan badan yang dapat membangkitkan rangsangan seksual yang sangat berbahaya.
5. Larangan Terhadap Tindakan Erotis.
Dalam hadis Rasulullah saw bersabda :

صحيح مسلم - (ج 2 / ص 456)
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ عَنِ الضَّحَّاكِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ أَخْبَرَنِى زَيْدُ بْنُ أَسْلَمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ ».

Artinya : Janganlah pria melihat aurat pria lain dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah bersentuhan pria dengan pria lain dibawah sehelai selimut, dan janganlah pula wanita bersentuhan dengan wanita lain dibawah sehelai selimut/kain.
Tindakan yang erotis dapat menjadi factor kuat munculnya penyimpangan seksual pada remaja. Sehingga pendidik perlu perhatikan lingkungan dimana anak-anak kita bergaul. Diera modern ini, tindakan erotis seperti menjadi budaya dan tren bagi anak remaja. Diberbagai media elektronik maupun media cetak anak-anak bebas menonton dan melihat gambar-gambar erotis. Fenomena ini sangat berbahaya bagi perkembangan psikologis anak-anak remaja usia baligh

III. PENUTUP
Dari pembahasan tersebut diatas, dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu :
1. Memberikan norma-norma yang baik kepada anak-anak sebaiknya adalah mulai usia dini yang jiwanya masih suci dan bersih belum terkontaminasi ajaran-ajaran yang buruk.
2. Anak yang dibiasakan dengan perbuatan-perbuatan baik niscaya akan menjadi orang yang baik pula.
3. Pendidikan seks usia baligh hendaknya dilakukan secara kontinyu dan berkelanjutan.
4. Keberhasilan pendidikan seks hanya dapat dicapai dengan mentaati syariat agama.
Demikian makalah yang bias penulis sampaikan, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

1. Ahmad Sholahuddin, Biologi MTs, Semarang : Wahana Dinamika Karya, 2004
2. Abdul Aziz al Gawshi, Usus al Shihah al Nafsiyyah, Kairo : Maktabah al Nahdhah al Misriyyah, 1974.
3. Ahmad, Musnad Ahmad, Mauqu’ Wizaratu al Auqof al Misriyyah, juz. 32. 346
4. Moh. Yunus, Terjemah Al-Qur’an Al-Karim, Bandung : Al-Ma’arif, 1967.
5. Muslim, Shahih Muslim, Mauqu’ Wizaratu al Auqof al Misriyyah, juz. 2. 456.
6. R.H.A. Soenaryo, Al-Qur’an dan Terjamahnya, Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an, 1971.


Oleh : Teguh Supriyantoro